ABSTRAK
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui mengapa Hakim mahkamah konstitusi tidak termasuk dalam pengertian hakim menurut UUD 1945 dan UU No. 24 Tahun 2003 tentang Komisi Yudisial dan untuk mengetahui desains model pengawasan hakim mahkamah konstitusi pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa hakim mahkamah konstitusi termasuk dalam kategori hakim yang didasarkan pada argument bahwa UUD 1945 tidak mengenal kategorisasi hakim dan hasil pembahasan rapat PAH I BP MPR tentang amandemen UUD 1945 tidak pernah membedakan makna hakim, serta para ahli hukum umumnya berpendapat bahwa makna hakim adalah semua hakim termasuk di dalamnya adalah hakim mahkamah konstitusi. Pengawasan terhadap hakim mahkamah konstitusi perlu mengadopsi sistem pengawasan terpadu, dimana pengawasan internal dilakukan oleh mahkamah konstitusi dan pengawasan eksternal dilakukan oleh lembaga independen yaitu Komisi Yudisial.
Dalam rangka mewujudkan sistem pengawasan terpadu terhadap hakim mahkamah konstitusi, perlu dilakukan amandemen UUD 1945 dan segera mungkin melakukan revisi terhadap UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dan UU No. 24 Tahun 2003
Kata kunci: pengawasan hakim mahkamah konstitusi, sistem pengawasan hakim, sistem pengawasan terpadu.
Baca selengkapnya klik disini
Anda butuh bantuan pembuatan Skripsi? Tesis? atau Disertasi?
Hubungi 085729587732
No comments:
Post a Comment