Contoh Jurnal Syariah

Pendahuluan 
Cendekiawan Muslim dari ahli hukum agama telah mengabdikan diri untuk menemukan kepastian dari arti, ruang lingkup sampai kepada problematika pengembangan Ilmu Syariah. Hukum sebagai cabang dari studi akademis atau sebagai produk dari wacana manusia tidak melebihi dari apa yang disebut disebut Fiqh (secara harfiah, pemahaman). Seorang spesialis bidang ahli hukum atau spesialis dalam bidang Fiqih adalah mereka yang merusaha mendalam dengan potensi pemikiran untuk memahami (Tafaqquh) bagaimana hokum terbentuk – dimana kukum berlaku – kepada siapa hokum diberlakukan – dan bagaimana menetapkan akibat hukum. Tujuan para ahli hukum adalah menentukan kekuatan melekat atau mengikat atas semua peristiwa – perbuatan dan akibat hukum – dan kepastian hukum tetap. Termasuk dalam ruang keahlian mereka adalah memahami seperangkat keadaan terhubung dengan waktu, tempat, identitas pelayan atau pelaksana hukum, dan status hukum dari tindakan tertentu. Menurut dasar-dasar Fiqih ada lima kategori utama untuk penilaian hukum dari tindakan yaitu: terlarang (h}arm), misalnya, menikahi bibi seseorang; tidak disukai tetapi diperbolehkan (makru>h), misalnya, penolakan seorang suami terhadap istrinya tanpa sebab); moderat (muba>h}), misalnya, kismis makan); dianjurkan tetapi tidak wajib (mustah}ab), misalnya, seorang pria yang menikah segera setelah ia mampu untuk melakukannya, dan keharusan (wa>jib), misalnya, mendukung orang tua seseorang, berpuasa di siang hari di bulan Ramadan). 
Penilaian hukum lainnya yang khusus tidak berlaku bagi tindakan, seperti perilaku benar (s}ah}īh}) dan perilaku tidak sah (bāt}il), tetapi berlaku untuk penetapan atau ketentuan dalam syarat sahnya kontrak-kontrak penjualan atau pernikahan. Hukum Islam juga merupakan sistem moral, dalam hal ini dimaksudkan untuk mempertahankan moralitas dan tidak pada persoalan keadilan (bila ditinjau sescara sosiologis). Hukum Islam diberlakukannya dengan mempertahankan tatanan sosial yang stabil, di mana lima nilai profan dalam masyarakat Muslim, pada kehidupan, pada penguasaan dan pengelolaan kekayaan atau properti, dan rasionalitas dilestarikan. Materi pemikiran demikian disebut demikian itu, menumbuhkan suatu pandangan baru tentang Syariah, dan sering dikonotasikan dengan terminologi Syariah Islamiah. Fiqih dan Hukum Islam memiliki ruang lingkup sebagaimana pada pemikiran tersebut dia tas, namun bagiaimana secara historis kedua terminology itu dapat dipertemukan dengan terminology Syariah Islamiah (Syariat Islam). Hal ini sangat perlu diskusi bertema pada ini kedudukan „Fiqih‟ atau „Hukum Islam‟ dalam Syariat Islam, seperti halnya terminologi “Bagaimana Kedudukan as-Sunnah terhadap al-Qur‟an.” Melalui penelitian dan kajian teoritis dalam naskah paper ini dimaksudkan untuk mencari jejak pertemuan ketiga konsep teoritis dimaksud, baik secara historis atau sosiologis sebagai pendekatan tematik atas persoalan pada pokok permasalahan ini. Keyword: fiqh, moral, hukum
Baca Selengkapnya Klik Disini

Anda Butuh Bantuan Pembuatan Skripsi?Tesis?Disertasi? (Semua Jurusan?) atau Tugas Perkuliahan yang lain? Hub: 085729587732


No comments:

Post a Comment