Pendahuluan
Cendekiawan Muslim dari ahli hukum agama telah
mengabdikan diri untuk menemukan kepastian dari arti, ruang
lingkup sampai kepada problematika pengembangan Ilmu
Syariah. Hukum sebagai cabang dari studi akademis atau sebagai
produk dari wacana manusia tidak melebihi dari apa yang disebut
disebut Fiqh (secara harfiah, pemahaman). Seorang spesialis
bidang ahli hukum atau spesialis dalam bidang Fiqih adalah
mereka yang merusaha mendalam dengan potensi pemikiran
untuk memahami (Tafaqquh) bagaimana hokum terbentuk –
dimana kukum berlaku – kepada siapa hokum diberlakukan –
dan bagaimana menetapkan akibat hukum. Tujuan para ahli
hukum adalah menentukan kekuatan melekat atau mengikat atas
semua peristiwa – perbuatan dan akibat hukum – dan kepastian
hukum tetap. Termasuk dalam ruang keahlian mereka adalah
memahami seperangkat keadaan terhubung dengan waktu,
tempat, identitas pelayan atau pelaksana hukum, dan status
hukum dari tindakan tertentu. Menurut dasar-dasar Fiqih ada
lima kategori utama untuk penilaian hukum dari tindakan yaitu:
terlarang (h}arm), misalnya, menikahi bibi seseorang; tidak disukai
tetapi diperbolehkan (makru>h), misalnya, penolakan seorang
suami terhadap istrinya tanpa sebab); moderat (muba>h}), misalnya,
kismis makan); dianjurkan tetapi tidak wajib (mustah}ab), misalnya,
seorang pria yang menikah segera setelah ia mampu untuk
melakukannya, dan keharusan (wa>jib), misalnya, mendukung
orang tua seseorang, berpuasa di siang hari di bulan Ramadan).
Penilaian hukum lainnya yang khusus tidak berlaku bagi
tindakan, seperti perilaku benar (s}ah}īh}) dan perilaku tidak sah
(bāt}il), tetapi berlaku untuk penetapan atau ketentuan dalam
syarat sahnya kontrak-kontrak penjualan atau pernikahan.
Hukum Islam juga merupakan sistem moral, dalam hal ini
dimaksudkan untuk mempertahankan moralitas dan tidak pada
persoalan keadilan (bila ditinjau sescara sosiologis). Hukum Islam
diberlakukannya dengan mempertahankan tatanan sosial yang
stabil, di mana lima nilai profan dalam masyarakat Muslim, pada kehidupan, pada penguasaan dan pengelolaan kekayaan atau
properti, dan rasionalitas dilestarikan. Materi pemikiran demikian
disebut demikian itu, menumbuhkan suatu pandangan baru
tentang Syariah, dan sering dikonotasikan dengan terminologi
Syariah Islamiah. Fiqih dan Hukum Islam memiliki ruang lingkup
sebagaimana pada pemikiran tersebut dia tas, namun bagiaimana
secara historis kedua terminology itu dapat dipertemukan dengan
terminology Syariah Islamiah (Syariat Islam). Hal ini sangat perlu
diskusi bertema pada ini kedudukan „Fiqih‟ atau „Hukum Islam‟
dalam Syariat Islam, seperti halnya terminologi “Bagaimana
Kedudukan as-Sunnah terhadap al-Qur‟an.” Melalui penelitian
dan kajian teoritis dalam naskah paper ini dimaksudkan untuk
mencari jejak pertemuan ketiga konsep teoritis dimaksud, baik
secara historis atau sosiologis sebagai pendekatan tematik atas
persoalan pada pokok permasalahan ini.
Keyword: fiqh, moral, hukum
Baca Selengkapnya Klik Disini
Anda Butuh Bantuan Pembuatan Skripsi?Tesis?Disertasi? (Semua Jurusan?) atau Tugas Perkuliahan yang lain? Hub: 085729587732

No comments:
Post a Comment