Contoh Tesis Sejarah Pemikiran

1. PENDAHULUAN 
A. Latar Belakang 
Membahas tentang tujuan hukum Islam maka tidak bisa lepas dari teori dan konsep tentang maqashid syari’ah dalam Islam. Teori ini telah berkembang sejak awal turunnya wahyu, dalam arti tujuan dan maksud dari adanya syariah (agama Islam) telah menyatu dengan berbagai aturan yang ada di dalam wahyu tersebut, baik wahyu tersebut dalam bentuk Al-Qur’an maupun Al-Hadits. Maqashid syari’ah berarti tujuan Allah dan Rasul-Nya dalam merumuskan hukum-hukum Islam. Tujuan itu dapat ditelusuri dalam ayatayat Al~Qur'an dan Sunnah Rasulullah sebagai alasan logis bagi rumusan suatu hukum yang berorientasi kepada kemaslahatan umat manusia baik di dunia maupun di akhirat kelak. Mayoritas ulama telah mencapai kata sepakat bahwa Allah Subhanahu Wa Ta’ala tidak menetapkan hukum kecuali untuk kemaslahatan umat, yaitu menarik kemanfaatan, mencegah kerusakan, dan membersihkan dunia dari kejahatan atau dosa. Pengetahuan mengenai berbagai tujuan ketetapan hukum Allah (maqashid syari’ah) akan dapat membantu memahami teks-teks keagamaan (al-nushush al-syar’iyyah) dan mengaplikasikannya dalam realitas. Jika ditelusuri sejarah perkembangan tentang kajian maqashid syari’ah maka diketahui bahwa perhatian terhadap maqashid syari’ah ini telah ada sejak masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam. Penelaahan terhadap maqashid syari'ah mulai mendapat perhatian yang intensif setelah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam wafat, di saat para sahabat dihadapkan kepada berbagai persoalan baru dan perubahan sosial yang belum pernah terjadi pada masa Rasulullah masih hidup. Perubahan sosial yang dimaksud adalah segala perubahan pada lembaga-lembaga kemasyarakatan di dalam suatu masyarakat yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk di dalamnya nilai- nilai, sikap-sikap, pola-pola perikelakuan di antara 4 kelompok-kelompok di dalam masyarakat. 
Perubahan sosial seperti ini menuntut kreatifitas para sahabat untuk memecahkan persoalan- persoalan baru yang muncul akibat perubahan sosial itu. Menurut Raisuni 1 , maqashid syari’ah telah dikembangkan oleh para mujtahid sebelum Al-Syatibi dan bahkan dikembangkan dan disempurnakan juga oleh para pemikiran kontemporer zaman ini. Kata al-maqashid sendiri menurut Ahmad Raisuni, pertama kali digunakan oleh Al-Turmudzi AlHakim, yang pertama kali menyuarakan maqashid syari’ah melalui bukubukunya, Al-Shalat wa Maqashiduhu, Al-Hajj wa Asraruh, Al-‘Illah, ‘Ilal AlSyari’ah, ‘Ilal Al-‘Ubudiyyah dan Al-Furuq. Setelah Al-Hakim kemudian muncul Abu Mansur Al-Maturidi (w. 333. H.) dengan karyanya Ma’khad Al-Syara’ disusul Abu Bakar Al-Qaffal Al-Syasyi (w.365 H.) dengan bukunya Ushul Al-Fiqh dan Mahasin AlSyari’ah. Setelah Al-Qaffal muncul Abu Bakar Al-Abhari (w.375 H.) dan AlBaqillany (w. 403 H.) masing-masing dengan karyanya, diantaranya adalah : Mas’alah Al-Jawab wa Al-Dalail wa Al-‘Illah dan Al-Taqrib wa Al-Irsyad fi Tartib Thuruq Al-Ijtihad. Sepeninggal Al-Baqillani muncullah Al-Juwaini, Al-Ghazali, Al-Razi, Al-Amidi, Ibnu Hajib, Al-Baidhawi, Al-Asnawi, Ibnu Subki, Ibnu Abd Al-Salam, Al-Qarafi, Al-Thufi, Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Al-Qayyim.
Baca Selengkapnya Klik Disini

Anda Butuh Bantuan Pembuatan Skripsi?Tesis?Disertasi? (Semua Jurusan?) atau Tugas Perkuliahan yang lain? Hub: 085729587732


No comments:

Post a Comment