Contoh Disertasi Ilmu Hukum


ABSTRAK 

Penegakkan hukum atas pelanggaran HAM berat kategori kejahatan terhadap kemanusiaan berdasarkan prinsip pertanggungjawaban komando, tidak hanya merupakan urusan domestik dari suatu negara, namun telah menjadi concern “masyarakat internasional” untuk memutus mata rantai praktik impunity. Permasalahan yang relevan untuk dikaji lebih lanjut dalam disertasi ini adalah (1). Urgensi pemerintah Indonesia membuat UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM sebagai dasar hukum penuntutan pertanggungjawaban pidana komandan atau atasan dalam pelanggaran HAM yang berat kategori kejahatan terhadap kemanusiaan; (2). Bagaimana penerapan prinsip pertanggungjawaban pidana komandan atau atasan dalam pelanggaran HAM berat kategori kejahatan terhadap kemanusiaan pada peradilan HAM di Indonesia pada khususnya maupun peradilan (HAM) internasional pada umumnya. Penelitian dalam disertasi ini merupakan penelitian doktrinal, dengan menggunakan metode pendekatan yang bersifat yuridis normatif. 

Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka dan dokumenter terhadap bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder yang terkait dengan substansi disertasi. Setelah dilakukan proses identifikasi dan klasifikasi, dilakukan analisis kualitatif atas data-data tersebut. Hasil penelitian dan pembahasan terhadap permasalahan pertama di atas, dapat disimpulkan bahwa pertanggungjawaban negara atas pelanggaran HAM berat sangat terkait dengan hak suatu negara untuk melaksanakan yurisdiksi dalam batas wilayahnya. Urgensi pemerintah membuat UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM antara lain adalah : sebagai antisipasi pembentukan peradilan internasional sebagaimana pernah dilakukan PBB di Yugoslavia maupun Rwanda; mengisi kekosongan peraturan hukum. 

 Hasil penelitian dan pembahasan permasalahan kedua, dapat disimpulkan bahwa di Indonesia, para pelaku pelanggaran HAM berat kategori kejahatan terhadap kemanusiaan yang dituntut berdasarkan prinsip pertanggungjawaban komando telah diputus bebas dengan alasan para pelaku bukan bawahan para terdakwa; para terdakwa tidak mempunyai hubungan hierarki garis komando dan pengendalian yang efektif terhadap para pelaku yang bukan anak buah atau bawahannya. 

 Pertanggungjawaban komando atas pelanggaran HAM berat kategori kejahatan terhadap kemanusiaan telah dipraktikan oleh lembaga peradilan internasional, mulai dari Nuremberg Trial di Jerman, Tokyo Tribunal di Jepang, ICTY di Yugoslavia dan ICTR di Rwanda. Unsur pokok pertanggungjawaban komando adalah adanya hubungan subordinasi antara komandan atau atasan dengan bawahannya; adanya pengetahuan komandan atau atasan bahwa anak buahnya akan, sedang atau telah melakukan pelanggaran; komandan atau atasan dengan kekuasaan yang dimilikinya gagal melakukan pencegahan atau menghentikan atau menindak dan menyerahkan pelaku kepada yang berwajib.

 Kata kunci : Tanggung Jawab Komando, Pelanggaran HAM berat, Peradilan HAM 


Baca selengkapnya klik disini

Anda butuh bantuan pembuatan Skripsi? Tesis? Disertasi? (Semua Jurusan)
Atau Tugas Perkuliahan yang lain? Hubungi 085729587732

No comments:

Post a Comment