ABSTRAK
Pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan bagian yang paling banyak dijangkiti
korupsi, kolusi dan nepotisme. Indikasi kebocoran dapat dilihat dari banyaknya proyek
pemerintah yang tidak tepat waktu, tidak tepat sasaran, tidak tepat kualitas dan tidak
efisien. Akibatnya banyaknya alat yang dibeli tidak bisa dipakai, atau ambruknya
bangunan gedung dan pendeknya umur konstruksi jalan raya karena banyak proyek
pemerintah yang masa pakainya hanya mencapai 30-40 persen dari seharusnya
disebabkan tidak sesuai atau lebih rendah dengan ketentuan dalam spesifikasi teknis.
Maraknya korupsi dalam pengadaan barang dan jasa dapat dilihat dari 33 kasus
korupsi yang ditangani KPK pada tahun 2005, 24 kasus atau 77% merupakan kasus
tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Memahami definisi dan modus operandi korupsi dalam pengadaan barang/jasa
pemerintah adalah penting untuk dapat mengantisipasi dan membasminya. Menurut
perspektif hukum, definisi tindak pidana korupsi secara gamblang telah dijelaskan
dalam 13 buah Pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.
20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK dengan tugas
Monitor berwenang melakukan pengkajian dan langkah pencegahan korupsi dalam
pengadaan barang dan jasa pemerintah. Salah satu penyebab korupsi adalah lelang
yang bersifat tertutup atau tidak transparan dan tidak diumumkan secara luas ke
masyarakat. Bermacam-macam cara digunakan untuk membatasi informasi lelang,
diantaranya memasang iklan palsu di koran atau tender arisan dimana peserta lelang
sudah diatur terlebih dahulu pemenangnya baik oleh panitia pengadaan maupun di
tingkat asosiasi. Penyimpangan inilah yang merangsang terjadinya mark-up dan
korupsi. Karena itu KPK mendorong penerapan e-Announcement sebagai tahap awal
dari e-Procurement yaitu mengumumkan rencana pengadaan dan pelaksanaan lelang
di website pengadaan nasional yang dapat diakses secara online melalui internet.
Sistem tersebut diharapkan dapat meningkatkan keterbukaan, transparansi dan
akuntabilitas di instansi pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, BUMN, BUMD,
BHMN dan Badan Layanan Umum.
Baca selengkapnya klik disini
Anda butuh bantuan pembuatan Skripsi? Tesis? Disertasi? (Semua Jurusan)
Atau Tugas Perkuliahan yang lain? Hubungi 085729587732

No comments:
Post a Comment