ABSTRAK
Penelitian dengan judul “ Kebijakan Hukum Pidana dalam Menanggulangi
Tindak Pidana Illegal Logging” dengan pendekatan yuridis normatif yang
dilengkapi dengan studi kasus, hal ini dimaksudkan untuk 1. mengetahui dan
menganalisis kebijakan formulasi tindak pidana illegal logging dan penerapan
sanksinya yang berlaku sekarang 2) memberikan kontribusi sumbangan pemikiran
kepada badan legislatif dalam merumuskan undang-undang khususnya dalam
permasalahan illegal logging dan penerapan sanksi tindak pidana dimasa yang
akan datang. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa :
1. Formulasi Tindak Pidana illegal logging dan penerapan sanksinya yang
berlaku sekarang.
- Tindak pidana dibidang kehutanan diatur dan dirumuskan dalam
pasal 50 dan pasal 78 Undang-undang No.41 tahun 1999, namun
mengenai definisi yang dimaksudkan dengan illegal logging tidak
dirumuskan secara limitatif sehingga banyak para praktisi hukum
yang menafsirkan illegal logging sendiri-sendiri.
- Subyek hukum illegal logging menurut UU No. 41 Tahun 1999
adalah orang dalam pengertian baik pribadi, badan hukum maupun
badan usaha, diatur dalam satu pasal yang sama tidak dibedakan
pasal mengenai pribadi atau korporasi sehingga korporasi dikenakan
ancaman sanksi yang sama dengan pribadi. Tentang pejabat yang
mempunyai kewenangan dalam bidang kehutanan yang berpotensi
meningkatkan intensitas kejahatan illegal logging. Belum
terakomodasi dalam undang-undang ini oleh karena itu, hal tersebut
menjadi celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku yang
tidak diatur secara tegas dalam undang-undang tersebut untuk lolos
dari tuntutan hukum.
- Ancaman pidana yang dikenakan adalah sanksi pidana bersifat
kumulatif, pidana pokok yakni penjara dan denda, pidana tambahan
berupa perampasan hasil kejahatan dan atau alat-alat untuk
melakukan kejahatan, ganti rugi serta sanksi tata tertib.
- Pidana denda untuk korporasi belum dilengkapi dengan aturan
khusus.
Kebijakan aplikasi formulasi tindak pidana illegal logging dan
penerapan sanksi dirasakan tidak memenuhi aspek kepastian dan
keadilan. Hal ini terjadi dalam berbagai kasus illegal logging yang
terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Blora, Purwodadi dan
Bojonegoro ;
2. Kebijakan formulasi tindak pidana illegal logging yang akan datang
diharapkan memuat secara jelas dan lengkap mengenai 1. Definisi
Illegal Logging 2. Subyek Hukum tindak pidana Illegal Logging
(pribadi dan badan hukum atau badan usaha atau korporasi dan
6
pegawai negeri dirumuskan dalam pasal-pasal yang komprehensif 3.
Sanksi Pidana, hendaknya dirumuskan tidak secara kaku kumulatif,
namun lebih fleksibel dengan perumusan alternatif atau kumulatifalternatif.
Baca selengkapnya klik disini
Anda butuh bantuan pembuatan Skripsi? Tesis? Disertasi? (Semua Jurusan)
Atau Tugas Perkuliahan yang lain? Hubungi 085729587732
No comments:
Post a Comment