Artikel Hukum Perdata


Abstrak

Tulisan ini bertujuan untuk memaparkan mengenai para pihak memahami asas-asas perjanjian (contract principles) dalam melakukan atau membuat suatu kontrak. Tujuan umum dari makalah ini adalah untuk menyampaikan gambaran atau deskripsi kepada pembaca mengenai hal-hal yang harus diperhatikan dalam membuat kontrak yang berkaitan dengan perbuatan hukum. Sedangkan tujuan khusus adalah untuk memahami karakteristik suatu kontrak yang bersifat terbuka yang didasarkan pada prinsip-prinsip dan teori-teori Ilmu Hukum. Dari penelusuran penulis disimpulkan bahwa Untuk memahami dan membentuk suatu perjanjian, maka para pihak harus memenuhi syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPer, yakni syarat subjektif: adanya kata sepakat untuk mengikatkan dirinya dan kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan, sedangkan syarat objektif adalah suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal. Oleh sebab itu, dalam melakukan perbuatan hukum membuat suatu kontrak/perjanjian haruslah pula memahami asas-asas yang berlaku dalam dasar suatu kontrak/perjanjian antara lain: asas kebebasan berkontrak, asas konsesnsualisme, asas kepastian hukum/pacta sunt servanda, asas itikad baik dan asas kepribadian. Dari kelima asas yang berdasarkan teori ilmu hukum tersebut ditambahkan delapan asas hukum perikatan nasional yang merupakan hasil rumusan bersama berdasarkan kesepakatan nasional. 

Kata Kunci: asas-asas, kontrak, hukum.

Baca selengkapnya klik disini

Anda butuh bantuan pembuatan Skripsi? Tesis? Disertasi? (Semua Jurusan)
Atau Tugas Perkuliahan yang lain? Hubungi 085729587732   

No comments:

Post a Comment