Pengaruh Islamic Inteleectual Capital Terhadap Kinerja Maqashid
Syariah Dengan Corporate Governance Sebagai Variabel Pemoderasi
Perkembangan ekonomi Islam di Indonesia mengalami peningkatan dalam
beberapa tahun terakhir, terutama perkembangan lembaga keuangan syariah.
Perkembangan tersebut mendorong pemerintah membuat peraturan yang
menjadi landasan hukum dalam setiap atribut untuk lembaga keuangan
syariah. Peraturan tersebut berupa regulasi yang tercantum dalam Undang-Undang no. 10 tahun 1998 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang
no. 7 tahun 1992. Data yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menunjukkan
perkembangan perbankan syariah yang sangat signifikan. Perbankan syariah
yang pada tahun 2005 berjumlah sebanyak 3 Bank Umum Syariah (BUS), 19
Unit Usaha Syariah (UUS), dan 92 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Meningkat menjadi 12 Bank Umum Syariah (BUS), 22 Unit Usaha Syariah
(UUS), dan 163 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Statistik
Perbankan Syariah (2015).
Namun demikian pangsa pasar tidak sejalan dalam perkembangannya dan
mengalami fluktuasi dalam beberapa tahun. Pada tahun 2005 pangsa pasar
baru mencapai 1,42 %, meningkat pada tahun 2008 meningkat menjadi 2,14%,
pada tahun 2013 meningkat menjadi 4,89%, pada tahun 2014 pangsa pasar
perbankan syariah menurun menjadi 4,85%, dan tahun 2015 pangsa pasar perbankan syariah terhadap pangsa pasar nasional menurun menjadi 4,83%,
dari data tersebut dapat dilihat bahwa pangsa pasar perbankan syariah tidak
konsisten dalam perkembangannya. Angka tersebut masih dibawah target
Bank Indonesia (BI) minimal sebesar 5,00%.
Baca Selengkapnya Klik Disini
Karya-Consultant: Jasa Skripsi Tesis Disertasi Makalah Jurnal Nasional Jurnal International Essay Laporan Penelitian atau Tugas Kuliah yang lain Hubungi 085729587732/ kampuskarya@gmail.com
No comments:
Post a Comment