Ada sebuah asas hukum yang berbunyi “No punist without representative” artinya pencantuman norma sanksi pidana hanya diperbolehkan dengan persetujuan rakyat melalui perwakilannya di parlemen, dalam hal ini persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk Undang-Undang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk Peraturan Daerah Provisi, Kabupaten/Kota.
Baca selengkapnya disini
Jasa Skripsi Tesis Disertasi
Jurnal Sinta Internasional Scopus
Hubungi 085729587732 (wa)

No comments:
Post a Comment