Negara Indonesia, dalam melindungi aktivitas hukum warganya yang bersentuhan dengan warga negara asing, selama ini masih menggunakan aturan peninggalan kolonial yaitu Algemeene Bepalingen van Wetgeving voor Nederlands Indie.
Baca selengkapnya disini
Jasa Skripsi Tesis Disertasi
Jurnal Sinta Internasional Scopus
Hubungi 085729587732 (wa)

No comments:
Post a Comment