Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Baca selengkapnya disini
Jasa Skripsi Tesis Disertasi
Jurnal Sinta Internasional Scopus
Hubungi 085729587732 (wa)

No comments:
Post a Comment