PENGAJUAN PERKARA DISPENSASI NIKAH PASCA MoU DP3-A-PP-KB DENGAN PENGADILAN AGAMA CURUP
Penanganan perkara dispensasi nikah dengan membuat Nota Kesepahaman Bersama (MoU) antara Pengadilan Agama Curup Kelas IB dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PP-KB) Kabupaten Rejang Lebong tentang Kerjasama Pojok Konseling.
Baca selengkapnya disini
Jasa Skripsi Tesis Disertasi
Jurnal Sinta Internasional Scopus
Hubungi 085729587732 (wa)

No comments:
Post a Comment