Jurnal Ilmu Sosial JUNI 2013, VOLUME 5 NOMOR 2


Jamiah

Pada era otonomi daerah, pengembang-an sumber daya aparatur telah menjadi isu sentral di kalangan organisasi publik, teruta-ma dikaitkan dengan kinerja pegawai justru hal tersebut merupakan suatu kebutuhan yang harus terpenuhi. Pentingnya pengembangan sumber daya aparatur didasari oleh suatu pe-mikiran bahwa optimalisasi tujuan organisasi dapat dicapai apabila didukung dengan ki-nerja aparatur yang berorientasi pada tujuan. Untuk maksud tersebut maka diperlukan apa-ratur yang memiliki kemampuan profesional dan mampu memegang teguh etika profesio-nal. 

Untuk memenuhi aparatur yang sesuai kualifikasi dimaksud nampaknya pemerintah telah melakukan berbagai upaya, baik melalui restrukturisasi, sistem kepegawaian maupun kebijakan lainnya yang berorientasi pada efi-siensi kerja aparatur. Hal tersebut tercermin oleh Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, intinya adalah untuk Penataan Organisasi Perangkat Daerah untuk meningkatkan kualitas sumber daya aparatur yang profesional. Indi-kasi lain yang berkaitan dengan peningkatan aparatur tercermin pada tahun 1995 dengan maksud agar aparatur dapat memanfaatkan efisiensi kerja.

Baca selengkapnya klik disini

No comments:

Post a Comment