ABSTRAK
Perkembangan teknologi informasi menghasikan internet yang multi-fungsi dan dampak positif maupun negatif pada kehidupan manusia. Disertasi ini berupaya mengungkap permasalahan yang ditimbulkan oleh teknologi informasi, yaitu mengenai sebab-sebab setiap perkembangan teknologi informasi selalu menimbulkan persoalan hukum; kemampuan hukum yang ada dalam menangani persoalan yang ditimbulkan oleh teknologi informasi; dan model hukum apa yang dapat melindungi para pengguna internet. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan paradigma konstruktivisme sebagai acuan dengan metode penelitiannya non-doktrinal (sosiologis) yang bersifat kualitatif.
Persoalan hukum yang ditimbulkan oleh teknologi informasi merupakan persoalan kemanusiaan karena manusia merupakan aktor utama dalam penciptaan dan pengembangan teknologi. Menjadikan persoalan hukum sebagai persoalan kemanusiaan karena menyangkut kodrat manusia yang dapat dinilai sesuai dengan kemanusiaan atau tidak. Kajian hukum yang menempatkan manusia pada posisi yang utama adalah hukum progresif. Penempatan manusia dalam posisi yang utama dalam pemecahan masalah hukum pada persoalan teknologi informasi dapat membawa kebahagiaan bagi manusia.
Hukum yang ada (the existing law) memiliki keterbatasan kemampuan dalam memecahkan persoalan yang ditimbulkan oleh teknologi informasi, yang meliputi dua aras, yaitu aras teoretik dan aras praktik. Pada aras teoretik, berbagai teori yang ada tak mampu memberi penjelasan mengenai persoalan hukum yang ditimbulkan oleh teknologi informasi. Pada aras praktik, keterbatasan kemampuan dapat dilihat dari efektivitas peraturan yang ada ketika dioperasikan dalam masyarakat. Akibat dari keterbatasan ini maka hanya sedikit kasus cybercrime yang dapat diselesaikan oleh aparat penegak hukum.
The Hybrid of Cyberspace Law merupakan model pengaturan untuk mengatasi keterbatasan kemampuan itu. Model ini merupakan sintesis dari model pengaturan yang selama ini ada, yaitu traditional regulation model yang bersifat top down (peran pemerintah dominan) dan self-regulation yang bersifat bottom up (peran pemerintah kecil, yang utama adalah peran komunitas dalam cyberspace). The Hybrid of Cyberspace Law menempatkan manusia sebagai titik sentral sehingga menampung nilai moral dan etika baik yang ada di real space maupun cyberspace (Netiquette) serta mendorong perkembangan teknologi.
Kata kunci: teknologi informasi, internet, cyberspace law, hukum responsif, hukum progresif, lex informatica, social norm dan code
Baca selengkapnya klik disini
Anda butuh bantuan pembuatan Skripsi? Tesis atau Disertasi?
Hubungi segera 085729587732
No comments:
Post a Comment