Wakaf telah di Syari’atkan oleh agama Islam, dan pada prakteknya telah dilakukan oleh umat Islam di seluruh dunia tak terkecuali di Indonesia sebagai mayoritas penduduknya memeluk agama Islam. Tentunya regulasi dan segala hal yang mendukung dan mengembangkan wakaf kearah yang lebih dinamis perlu dilakukan sehingga wakaf dapat direalisasikan dengan optimal. Setelah mencermati fungsi dan peran wakaf, ternyata perintah agama dalam bentuk wakaf ini merupakan salah satu masalah yang sangat penting bagi perekonomia ummat Islam khususnya dan umat manusia pada umumnya sebagai landasan Islam, selain itu juga tentunya dalam rangka hubungan antara hukum Islam (normative) dengan hukum Nasional (positif).
Wakaf memainkan peran ekonomi dan sosial yang sangat penting dalam sejarah Islam, wakaf berfungsi sebagai sumber pembiayaan bagi masjid-masjid, sekolah-sekolah, pengkajian dan penelitian, rumah-rumah sakit, pelayanan sosial dan pertahanan dan sarana-prasarana lainnya yang dapat digunakkan secara umum. pada prakteknya wakaf memang seyogyanya harus dikelola secara produktif guna wakaf mempunyai sifat yang berkelanjutan serta dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat .
Baca selengkapnya klik disini
Anda butuh bantuan pembuatan Skripsi? Tesis? Disertasi? (Semua Jurusan)
Atau Tugas Perkuliahan yang lain? Hubungi 085729587732
No comments:
Post a Comment