Artikel ini menyoroti pemilihan langsung Kepala Daerah di Kabupaten
Bulungan, Kalimantan Timur, dengan memfokuskan diri pada pendiskualifikasian
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati oleh KPUD. Kasus pendiskualifikasian
Bupati incumbent karena pasangan calon wakil bupatinya meninggal dunia
adalah yang pertama kalinya terjadi di Indonesia, dan artikel ini berargumentasi
bahwa gejolak politik yang timbul sebagai himbas pendiskualifikasian
dikarenakan tidak adanya pengaturan secara spesifik berikut alternatif solusinya
di Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah bila calon wakil bupati tibatiba
meninggal dunia, yang merupakan di luar kehendak pasangannya (calon
bupati). Namun karena sikap tegas dan ketidakberpihakan KPUD, dukungan
pemerintah Pusat terhadap KPUD, dan kebesaran hati calon yang
didiskualifikasi, kasus pendiskualifikasian ini akhirnya bisa diterima oleh pihakpihak
terkait sehingga pilkada bisa berjalan relatif lancar. Data yang
dipresentasikan dalam tulisan ini bersumber dari penelitian lapangan selama
pilkada 2005 di Kabupaten Bulungan.3
Kata Kunci: pemilihan langsung, pilkade, bupati, KPUD, Bulungan, Kalimantan
Timur
Baca selengkapnya klik disini
Anda butuh bantuan pembuatan Skripsi? Tesis? Disertasi? (Semua Jurusan)
Atau Tugas Perkuliahan yang lain? Hubungi 085729587732, 087717540995
No comments:
Post a Comment