Artikel Sosial Budaya


Bahasa Indonesia merupakan bahasa nasional sekaligus bahasa negara Indonesia. Sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia sudah dikumandangkan dalam Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928 oleh para pemuda Indonesia pada waktu itu yang merupakan wakil berbagai daerah di Indonesia. Mereka bersepakat menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional Indonesia dengan mamasukkannya dalam salah satu butir Sumpah Pemuda yang berisi (1) Kami putra dan putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia; (2) Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia; (3) Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Mengapa disebut Sumpah Pemuda? Jawabnya adalah karena para pemuda waktu itu berasal dari berbagai daerah dan wilayah di Indonesia dengan latar belakang etnis dan budaya, termasuk bahasa, yang berbeda-beda bersepakat menanggalkan identitas kedaerahan dan keetnikan yang melebur dalam satu pengakuan bersama, yakni menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Oleh karena itu, bahasa Indonesia menjadi bahasa kebangsaan Indonesia dengan mengukuhkannya dalam Sumpah Pemuda.

Sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia merupakan bahasa resmi kenegaraan yang berfungsi juga sebagai bahasa pendidikan, bahasa perencanaan dan pembangaunan, sarana pengembangan ilmu, teknologi, dan budaya, serta bahasa media massa. Hal itu dituangkan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 (dalam amandemen tidak berubah) Bab XV, Pasal 36 yang mengatakan ”bahasa negara adalah bahasa Indonesia”. 

Baca Selengkapnya Klik Disini


Anda Butuh Bantuan Pembuatan Skripsi?Tesis?Disertasi? (Semua Jurusan?) atau Tugas Perkuliahan yang lain? Hub: 085729587732


No comments:

Post a Comment