Bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang mempunyai peranan
penting di dalam perekonomian suatu Negara sebagai lembaga perantara keuangan.
Bank dalam pasal 1 ayat (2) UU No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan UU No. 7
Tahun 1992 tentang perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit atau pinjaman dan bentuk-bentuk lain dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak. Jenis bank di Indonesia dibedakan menjadi dua jenis bank, yang
dibedakan berdasarkan pembayaran bunga atau bagi hasil usaha:
1. Bank yang melakukan usaha secara konvensional.
2. Bank yang melakukan usaha secara syariah.
Perkembangan industri keuangan syariah secara informasi telah dimulai
sebelum dikeluarkannya kerangka hukum formal sebagai landasan operasional
perbankan di Indonesia. Beberapa badan usaha pembiayaan non-bank telah didirikan
sebelum tahun 1992 yang telah menerapkan konsep bagi hasil dalam kegiatan
operasionalnya. Hal tersebut menunjukkan kebutuhan masyarakat akan hadirnya
institusi-institusi keuangan yang dapat memberikan jasa keuangan yang sesuai
dengan syariah.
Baca Selengkapnya Klik Disini
Anda Butuh Bantuan Pembuatan Skripsi?Tesis?Disertasi? (Semua Jurusan?) atau Tugas Perkuliahan yang lain? Hub: 085729587732

No comments:
Post a Comment