FUNGSI KEPALA DAERAH DALAMPENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAHSESUAI DENGAN PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI
Negara Indonesia menganut paham demokrasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan termasuk pemerintahan daerah. Berdasarkan Pasal 18 Ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan bahwa
Pemerintahan daerah provinsi,daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Pelaksanaan desentralisasi yang diwujudkan dengan otonomi daerah
bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan
pelayanan, pemberdayaan, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat,
peningkatan daya saing daerah,efisiensi dan efektivitas, keanekaragaman daerah
menurut prinsip-prinsip demokrasi dengan memperhatikan aspirasi melalui
partisipasi masyarakat.
Baca selengkapnya klik disini
Anda butuh bantuan pembuatan Skripsi? Tesis? Disertasi? (Semua Jurusan)
Atau Tugas Perkuliahan yang lain? Hubungi 085729587732, 087717540995
No comments:
Post a Comment