Contoh Artikel Hukum

I. LATAR BELAKANG 
Transparency International, sebuah organisasi non-pemerintah yang banyak berusaha untuk mendorong pemberantasan korupsi, menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara paling korup di dunia dengan nilai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tahun 2005 2 adalah 2,2 (nilai nol sangat korup dan nilai 10 sangat bersih) yaitu jatuh pada urutan ke-137 dari 159 negara yang disurvei. IPK merupakan hasil survei tahunan yang mencerminkan persepsi masyarakat internasional maupun nasional (mayoritas pengusaha) terhadap tingkat korupsi di suatu negara. Tingkat korupsi tersebut terutama dikaitkan dengan urusan ijin-ijin usaha, pajak, pengadaan barang dan jasa pemerintah, beacukai, pungutan liar dan proses pembayaran termin-termin proyek. Sebagai penegasan bahwa Indonesia adalah salah satu negara terkorup di dunia adalah hasil survei yang dilakukan The Political and Economic Risk Consultancy Ltd (PERC) pada tahun 2005 terhadap 900 ekspatriat di Asia sebagai responden, dimana Indonesia menduduki peringkat pertama sebagai negara terkorup se-Asia.
Pengadaan barang dan jasa Pemerintah merupakan bagian yang paling banyak dijangkiti korupsi, kolusi dan nepotisme. Penyakit ini sangat merugikan keuangan negara, sekaligus dapat berakibat menurunnya kualitas pelayanan publik dan berkurangnya jumlah pelayanan yang seharusnya diberikan pemerintah kepada masyarakat. Tidak heran kalau begawan ekonomi, Prof. Sumitro Djojohadikusumo, mengidentifikasi adanya kebocoran 30 – 50 % pada dana pengadaan barang dan jasa pemerintah. Demikian juga hasil kajian Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia yang tertuang dalam ”Country Procurement Assesment Report (CPAR)” tahun 2001 menyebutkan kebocoran dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sebesar 10 hingga 50 persen. Merupakan jumlah yang besar karena alokasi anggaran pengadaan barang dan jasa pemerintah pada tahun 2001 adalah senilai Rp 67,229 triliun. Indikasi kebocoran dapat dilihat dari banyaknya proyek pemerintah yang tidak tepat waktu, tidak tepat sasaran, tidak tepat kualitas, dan tidak efisien. Akibatnya banyaknya alat 3 yang dibeli tidak bisa dipakai, ambruknya bangunan gedung dan pendeknya umur konstruksi jalan raya karena banyak proyek pemerintah yang masa pakainya hanya mencapai 30-40 persen dari seharusnya akibat tidak sesuai atau lebih rendah dengan ketentuan dalam spesifikasi teknis.
Baca Selengkapnya Klik Disini

Anda Butuh Bantuan Pembuatan Skripsi?Tesis?Disertasi? (Semua Jurusan?) atau Tugas Perkuliahan yang lain? Hub: 085729587732


No comments:

Post a Comment