1. Pengertian Ushul
Fiqih
Ushul Fiqih terdiri atas dua kata, yaitu dan . merupakan
bentuk jama' (plural) dari , yang secara etimologi artinya adalah
dan secara terminologi adalah:
Adapun , secara etimologi ialah , dan secara terminologi ialah:
Maka, ushul fiqih adalah: ”Ilmu pengetahuan dari hal kaidah-kaidah dan
pembahasan-pembahasan yang dapat membawa kepada pengambilan hukum-hukum
tentang amal perbuatan manusia dari dalil-dalil yang terperinci”.
2. Objek Pembahasan Ushul Fiqih
Yang menjadi objek pembahasan (maudlu') Ushul Fiqih ialah: dalil-dalil
syara' itu sendiri dari segi bagaimana penunjukannya kepada suatu hukum secara
ijmâli (menurut garis besarnya).
3. Al-Ahkam
Hukum syar'i ialah: "Khithab pencipta syari'at yang berkaitan dengan
perbuatan-perbuatan orang mukallaf, yang mengandung suatu tuntutan, atau pilihan
yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau pengahalang bagi adanya sesuatu
yang lain". Hukum syar'i dibagi kepada dua macam, yaitu
(1) Hukum taklifi, dan(2)
Hukum Wad'i.
a. Hukum taklifi
Hukum taklifi adalah khithab syar'i yang mengandung tuntutan untuk
dikerjakan oleh para mukallaf atau untuk ditinggalkannya atau yang mengandung
pilihan antara dikerjakan dan ditinggalkannya.
Hukum taklifi ada lima macam, yaitu :
2
1) Wajib. Yaitu suatu perbuatan apabila perbuatan itu dikerjakan oleh seseorang
maka akan mendapat pahala, dan apabila perbuatan itu ditinggalkan akan
mendapat siksa.
2) Mandub atau sunnat. Yaitu perbuatan yang apabilan perbuatan itu dikerjakan,
maka orang yang mengerjakannya mendapat pahala dan apabila ditinggalkan,
maka orang yang meninggalkannya tidak mendapat siksa.
3) Haram. Yaitu perbuatan yang apabila ditinggalkan, maka orang yang
meninggalkannya akan mendapat pahala, dan apabila perbuatan itu dikerjakan
mendapat siksa.
4) Makruh. Yaitu perbuatan yang apabila perbuatan itu ditinggalkan, maka orang
yang meninggalkannya akan mendapat pahala dan apabila dikerjakan, maka orang
yang mengerjakannya tidak mendapat siksa.
5) Mubah. Yaitu suatu perbuatan yang bila dikerjakan, orang yang mengerjakan
tidak mendapat pahala, dan bila ditinggalkan tidak mendapat siksa.
Baca Selengkapnya Klik Disini
Anda Butuh Bantuan Pembuatan Skripsi?Tesis?Disertasi? (Semua Jurusan?) atau Tugas Perkuliahan yang lain? Hub: 085729587732

No comments:
Post a Comment