ABSTRAK
Perbankan syariah adalah suatu model perbankan yang mulai digagas dan dirintis pada abad
ke-20. Tahun 1963 merupakan tonggak sejarah perkembangan sistem perbankan Islam dengan
didirikannya Mit Ghamr Local Saving Bank di Mesir. Sedangkan di Indonesia bank syariah mulai
berdiri tahun 1991 dengan berdirinya BPRS Berkah Amal Sejahtera; BPRS Amanah Dana
Mardhatilah; dan BPRS Rabbaniah di Bandung serta BPRS Hareukat di Aceh. Kemudian setelah
diundangkannya UU No. 7 tahun 1992 tentang Pernankan, bank dan lembaga keuangan syariah
mulai tumbuh dengan baik, lebih-lebih setelah terbitnya Undang-undang No. 10 tahun 1998
tentang perubahan atas UU Perbankan, maka perbankan syariah dan lembaga keuangan syariah
semakin mendapatkan tempat dalam pranata hukum positif di Indonesia. Akan tetapi pertumbuhan
jumlah perbankan syariah tidak diimbangi dengan sosialisasi dan pengetahuan masyarakat tentang
perbankan syariah. Masih banyak masyarakat yang menganggap perbankan syariah tidak berbeda
dengan perbankan konvensional yang mencari keuntungan dalam bisnisnya dengan jalan
membungakan uang kepada para nasabahnya.
Dalam tesis ini akan diteliti hal-hal yang berkaitan dengan : (1) Bagaimana konsep
pembiayaan pembiayaan dengan prinsip syariah jika dibandingkan dengan konsep kredit dalam
system konvensional serta; (2) Bagaimana aspek hukum dalam proses pemberian pmbiayaan.
Sehingga dengan penelitian ini diharapkan dapat memberikan jawaban dari permasalahan tersebut
dengan suatu penjelasan tentang konsep pembiayaan dengan prinsip syariah dan konsep kredit
dalam sistem konvensional, juga aspek-aspek hukum yang mengikuti dalam proses pemberian
pembiayaan syariah kepada calon nasabahnnya.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis-empiris dimana akan
dilakukan suatu penelitian meninjau praktek pemberian pembiayaan dalam perbankan secara riil
kemudian dikaji dengan sumber-sumber hukum yang berlaku dalam sistem hukum positif di
Indonesia.
Hasil penelitian tesis ini dapat disimpulkan bahwa pembiayaan syariah dapat dipahami
sebagai penyediaan barang, uang atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan kontrak
transaksi syariah yang berupa transaksi jual beli, sewa, atau bagi hasil (dengan menghindari
transaksi yang ribawi dan yang dilarang oleh syariah Islam) dimana bank sebagai pemilik barang
atau sebagai pemilik dana (shahibul maal) dan nasabah sebagai pembeli barang, penyewa atau
sebagai pengelola dana (mudharib), dimana bank mewajibkan nasabah tersebut membayar harga
barang secara angsuran, atau membayar sewa atau mengembalikan uang atau tagihan tersebut
setelah jangka waktu tertentu sebagai bentuk keuntungan dari transaksi jual beli, sewa atau bagi
hasil dari dana yang telah dikelola oleh nasabah. Sedangkan kredit dapat diartikan sebagai
penyediaan sejumlah uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan
perjanjian utang-piutang antara bank dengan nasabah, yang mewajibkan nasabah tersebut untuk
melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan sejumlah bunga yang besaran
bunganya telah diperjanjikan pada saat perjanjian dibuat. Dari sisi hukum, dalam pemberian
pembiayaan syariah harus dilakukan suatu proses perikatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
sehingga pembiayaan tersebut aman.
Baca Selengkapnya Klik Disini
Anda Butuh Bantuan Pembuatan Skripsi?Tesis?Disertasi? (Semua Jurusan?) atau Tugas Perkuliahan yang lain? Hub: 085729587732

No comments:
Post a Comment