Contoh Tesis Ilmu Hukum

ABSTRAK 
Perbankan syariah adalah suatu model perbankan yang mulai digagas dan dirintis pada abad ke-20. Tahun 1963 merupakan tonggak sejarah perkembangan sistem perbankan Islam dengan didirikannya Mit Ghamr Local Saving Bank di Mesir. Sedangkan di Indonesia bank syariah mulai berdiri tahun 1991 dengan berdirinya BPRS Berkah Amal Sejahtera; BPRS Amanah Dana Mardhatilah; dan BPRS Rabbaniah di Bandung serta BPRS Hareukat di Aceh. Kemudian setelah diundangkannya UU No. 7 tahun 1992 tentang Pernankan, bank dan lembaga keuangan syariah mulai tumbuh dengan baik, lebih-lebih setelah terbitnya Undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU Perbankan, maka perbankan syariah dan lembaga keuangan syariah semakin mendapatkan tempat dalam pranata hukum positif di Indonesia. Akan tetapi pertumbuhan jumlah perbankan syariah tidak diimbangi dengan sosialisasi dan pengetahuan masyarakat tentang perbankan syariah. Masih banyak masyarakat yang menganggap perbankan syariah tidak berbeda dengan perbankan konvensional yang mencari keuntungan dalam bisnisnya dengan jalan membungakan uang kepada para nasabahnya. Dalam tesis ini akan diteliti hal-hal yang berkaitan dengan : (1) Bagaimana konsep pembiayaan pembiayaan dengan prinsip syariah jika dibandingkan dengan konsep kredit dalam system konvensional serta; (2) Bagaimana aspek hukum dalam proses pemberian pmbiayaan. Sehingga dengan penelitian ini diharapkan dapat memberikan jawaban dari permasalahan tersebut dengan suatu penjelasan tentang konsep pembiayaan dengan prinsip syariah dan konsep kredit dalam sistem konvensional, juga aspek-aspek hukum yang mengikuti dalam proses pemberian pembiayaan syariah kepada calon nasabahnnya. 
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis-empiris dimana akan dilakukan suatu penelitian meninjau praktek pemberian pembiayaan dalam perbankan secara riil kemudian dikaji dengan sumber-sumber hukum yang berlaku dalam sistem hukum positif di Indonesia. Hasil penelitian tesis ini dapat disimpulkan bahwa pembiayaan syariah dapat dipahami sebagai penyediaan barang, uang atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan kontrak transaksi syariah yang berupa transaksi jual beli, sewa, atau bagi hasil (dengan menghindari transaksi yang ribawi dan yang dilarang oleh syariah Islam) dimana bank sebagai pemilik barang atau sebagai pemilik dana (shahibul maal) dan nasabah sebagai pembeli barang, penyewa atau sebagai pengelola dana (mudharib), dimana bank mewajibkan nasabah tersebut membayar harga barang secara angsuran, atau membayar sewa atau mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu sebagai bentuk keuntungan dari transaksi jual beli, sewa atau bagi hasil dari dana yang telah dikelola oleh nasabah. Sedangkan kredit dapat diartikan sebagai penyediaan sejumlah uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan perjanjian utang-piutang antara bank dengan nasabah, yang mewajibkan nasabah tersebut untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan sejumlah bunga yang besaran bunganya telah diperjanjikan pada saat perjanjian dibuat. Dari sisi hukum, dalam pemberian pembiayaan syariah harus dilakukan suatu proses perikatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga pembiayaan tersebut aman. 
Baca Selengkapnya Klik Disini

Anda Butuh Bantuan Pembuatan Skripsi?Tesis?Disertasi? (Semua Jurusan?) atau Tugas Perkuliahan yang lain? Hub: 085729587732


No comments:

Post a Comment