PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perbaikan pendidikan berbasis standar (standard-based reform) dan
pengembangan pengajaran berbasis kompetensi (competence-based instruction)
telah dijadikan landasan bagi banyak negara dalam meningkatkan kualitas
pendidikannya. Di Amerika Serikat gagasan tentang reformasi pendidikan
berbasis standar muncul sejak diterbitkannya A Nation at Risk tahun 1983
(Chatterji, 2002). Kemudian melalui No Child Left Behind Act 2001 ditetapkan
adanya minimum competence test (MTC) untuk mata pelajaran matematika dan
membaca (Kupper, 2006). MTC ini menjadi standar minimal yang harus dicapai
oleh siswa ketika akan naik tingkat. Pembelajaran berbasis standar kompetensi juga dikembangkan di beberapa
negara lain. Di Inggris (UK), dimulai dengan penerapan model penilaian berbasis
kompetensi (comptence-based assessment) di tahun 1970-an (Purcell, 2001).
Faktor pemicu kebijakan ini di antaranya adalah meningkatnya jumlah
pengangguran dan angkatan kerja kurang terdidik untuk bekerja. Oleh karena itu
pada tahun 1997 dibentuk National Council for Vocational Qualifications
(NCVQs) sebagai bagian dari Qualifications and Curriculum Authority dan
sebagai badan (super-body) baru yang bertanggung jawab untuk semua
kualifikasi non-universitas. Badan ini bertugas mengembangkan standar kerja
2
(occupational standards) untuk mendukung kebijakan di bidang pendidikan
kejuruan (Wolf, 1998).
Pada tahun 1997, Belanda telah membentuk Educational Development and
Assessment System (EDAS) untuk mengimplementasikan pembelajaran berbasis
standar kompetensi. EDAS merupakan sistem yang dirancang untuk
menghubungkan antara kurikulum berbasis kompetensi dengan pendekatan baru
dalam penilaian untuk mencapai kesesuaian yang lebih baik antara tujuan
pembelajaran dan tujuan kompetensi yang ingin dicapai (Tillema, Kessels &
Meijers, 2000). Kesesuaian ini diyakini akan memperbaiki kualitas lulusan.
Pemerintah Indonesia dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional
(Depdiknas) telah menetapkan serangkaian kebijakan di bidang pendidikan.
Kebijakan-kebijakan tersebut mengarahkan proses perbaikan yang berorientasi
pada pencapaian standar kompetensi lulusan pada setiap jenjang satuan
pendidikan. Di antaranya dengan dikeluarkannya model Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP) sebagai penyempurnaan Kurikulum 2004, yang lebih
dikenal dengan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Melalui KTSP, satuan
pendidikan (sekolah) diberi kewenangan untuk mengembangkan kurikulumnya
sendiri dengan mengacu kepada standar nasional pendidikan. Demikian juga
menurut UU Sisdiknas No, 20 Tahun 2003 pasal 36 ayat 2, sekolah diberi
keleluasaan untuk mengembangkan kurikulum yang lebih sesuai dengan potensi
daerahnya
Baca Selengkapnya Klik Disini
Anda Butuh Bantuan Pembuatan Skripsi?Tesis?Disertasi? (Semua Jurusan?) atau Tugas Perkuliahan yang lain? Hub: 085729587732
No comments:
Post a Comment