Contoh Tesis Ilmu Politik


PENDAHULUAN 
1.1. Latar Belakang 
Penyelenggaraan pelayanan publik merupakan salah satu fungsi utama dalam penyelenggaaraan pemerintah yang menjadi kewajiban aparatur pemerintah. Berdasarkan Keputusan Menpan No. 63/Kep/M.PAN/7/2003 tertanggal 10 Juli 2003 pada paragraph 1 butir c menyebutkan pengertian pelayanan umum adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah sebagai upaya pemenuhan kebutuhan orang, masyarakat, instansi pemerintah dan badan hukum maupun sebagai pelaksananan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di Propinsi Jawa Timur secara substansial telah terbangun pemahaman untuk mewujudkan pelayanan publik (public service) yang sesuai dengan koridor tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Pemahaman demikian secara tematik merupakan alasan fundamental dari kehendak publik untuk menyusun perangkat hukum dalam rangka membangun pelayan-pelayan publik (public service) yang mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi, transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, dengan paradigma baru (the new paradigm) berubahnya birokrasi sebagai pangreh menjadi abdi alias pelayan masyarakat. Jika ditelusuri secara yuridis, hukum positif Indonesia yang memberikan landasan formal untuk memperbaiki kinerja lembaga terutama untuk lembaga atau instansi penyelenggaraan pelayanan publik yang didasarkan pada asas-asas umum 2 penyelenggaraan pemerintahan yang baik sudah cukup memadai, antara lain: 1) UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Pada peraturan ini menyebutkan bahwa asas-asas yang menjadi landasan penyelenggaraan pelayanan publik terdiri dari asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas dan akuntabilitas, 2) Instruksi Presiden No. 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, 3).Instruksi Presiden No. 1 tahun 1995 tentang Perbaikan Mutu Pelayanan Aparatur Pemerintahan Kepada Masyarakat, 4) Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 63/Kep/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik, 5) Keputusan MenPAN No. Kep/26/M.PAN/2/2004 tentang petunjuk Tehnis Transparansi dan Akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Namun demikian, belum ada landasan hukum sistem untuk pengelolaan dan penyampaian keluhan publik. Publik merupakan evaluator dan pengontrol instansi/para aparatur sebagai pelaksanaan regulasi. Provinsi Jawa Timur ditunjuk menjadi pilot project (proyek percontohan) pelayanan publik di Indonesia. Sebanyak 32 instansi pemerintahan di Jawa Timur telah mendapatkan sertifikat ISO dan 17 lainnya dalam proses sertifikasi sejak pelayanan publik dicanangkan sebagai proyek percontohan pada April 2005. Hal itu karena prestasi pelayanan publik di Jawa Timur dinilai bagus, meski belum sangat memuaskan. Sejumlah instansi yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat, antara lain dinas perindustrian dan perdagangan Jawa Timur, Dinas Bangunan Kota Surabaya, PDAM Madiun telah mendapatkan sertifikat ISO 9001- 3 2000. Sertifikat ini merupakan suatu pengakuan bagi suatu organisasi bahwa produk atau jasa yang telah diberikan telah memenuhi standar mutu internasional. Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang telah menginventarisasi 372 jenis layanan yang ada di seluruh kawasan, baik dari pusat, provinsi, kabupaten/kota, BUMN, maupun BUMD. Evaluasi periodik yang dilakukan oleh Pemerintah propinsi Jawa Timur menunjukkan adanya upaya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dari sebelumnya. Hal ini tampak juga dalam pemberian penghargaan pada instansi yang dinilai berhasil menjadi pelayan publik profesional. Misalnya pada periode 2003-2004, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan penghargaan pada Puskesmas Dolopo Kabupaten Madiun dan PDAM Kota Madiun yang terpilih menjadi lembaga pelayanan publik percontohan se-Jawa Timur. Pelayanan publik menjadi persoalan yang senantiasa mewarnai keseharian masyarakat. Dalam berbagai media massa seperti radio, televisi, koran, dan sebagainya. Citra negatif tentang birokrasi publik maupun rendahnya kualitas pelayanan publik tercermin pada maraknya tanggapan, keluhan dan cibiran di koran misalnya, dapat disimak pada kolom surat pembaca atau pembaca menulis. Masyarakat mengeluhkan kualitas pelayanan, adanya korupsi, pungli atau tarikan dana di luar ketentuan yang ditetapkan, lamban kinerja petugas, banyaknya meja yang harus dilalui ketika mengurus surat IMB, sertifikat tanah, bukti kepemilikan, ketidakpastian dan lamanya tempo penyelesaian urusan dan sebagainya.
 Baca Selengkapnya Klik Disini

Anda Butuh Bantuan Pembuatan Skripsi?Tesis?Disertasi? (Semua Jurusan?) atau Tugas Perkuliahan yang lain? Hub: 085729587732


No comments:

Post a Comment