PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Penyelenggaraan pelayanan publik merupakan salah satu fungsi utama
dalam penyelenggaaraan pemerintah yang menjadi kewajiban aparatur
pemerintah. Berdasarkan Keputusan Menpan No. 63/Kep/M.PAN/7/2003
tertanggal 10 Juli 2003 pada paragraph 1 butir c menyebutkan pengertian
pelayanan umum adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh
instansi pemerintah sebagai upaya pemenuhan kebutuhan orang, masyarakat,
instansi pemerintah dan badan hukum maupun sebagai pelaksananan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Di Propinsi Jawa Timur secara substansial telah terbangun pemahaman
untuk mewujudkan pelayanan publik (public service) yang sesuai dengan koridor
tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Pemahaman demikian
secara tematik merupakan alasan fundamental dari kehendak publik untuk
menyusun perangkat hukum dalam rangka membangun pelayan-pelayan publik
(public service) yang mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi, transparansi,
akuntabilitas, responsibilitas, dengan paradigma baru (the new paradigm)
berubahnya birokrasi sebagai pangreh menjadi abdi alias pelayan masyarakat. Jika ditelusuri secara yuridis, hukum positif Indonesia yang memberikan
landasan formal untuk memperbaiki kinerja lembaga terutama untuk lembaga atau
instansi penyelenggaraan pelayanan publik yang didasarkan pada asas-asas umum
2
penyelenggaraan pemerintahan yang baik sudah cukup memadai, antara lain:
1) UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Pada peraturan ini menyebutkan bahwa asas-asas
yang menjadi landasan penyelenggaraan pelayanan publik terdiri dari asas
kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum,
asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas dan akuntabilitas, 2)
Instruksi Presiden No. 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah, 3).Instruksi Presiden No. 1 tahun 1995 tentang Perbaikan Mutu
Pelayanan Aparatur Pemerintahan Kepada Masyarakat, 4) Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara No. 63/Kep/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman
Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik, 5) Keputusan MenPAN No.
Kep/26/M.PAN/2/2004 tentang petunjuk Tehnis Transparansi dan Akuntabilitas
dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Namun demikian, belum ada landasan hukum sistem untuk pengelolaan
dan penyampaian keluhan publik. Publik merupakan evaluator dan pengontrol
instansi/para aparatur sebagai pelaksanaan regulasi.
Provinsi Jawa Timur ditunjuk menjadi pilot project (proyek percontohan)
pelayanan publik di Indonesia. Sebanyak 32 instansi pemerintahan di Jawa Timur
telah mendapatkan sertifikat ISO dan 17 lainnya dalam proses sertifikasi sejak
pelayanan publik dicanangkan sebagai proyek percontohan pada April 2005. Hal
itu karena prestasi pelayanan publik di Jawa Timur dinilai bagus, meski belum
sangat memuaskan. Sejumlah instansi yang berhubungan dengan pelayanan
masyarakat, antara lain dinas perindustrian dan perdagangan Jawa Timur, Dinas
Bangunan Kota Surabaya, PDAM Madiun telah mendapatkan sertifikat ISO 9001-
3
2000. Sertifikat ini merupakan suatu pengakuan bagi suatu organisasi bahwa
produk atau jasa yang telah diberikan telah memenuhi standar mutu internasional.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang telah menginventarisasi 372 jenis
layanan yang ada di seluruh kawasan, baik dari pusat, provinsi, kabupaten/kota,
BUMN, maupun BUMD. Evaluasi periodik yang dilakukan oleh Pemerintah
propinsi Jawa Timur menunjukkan adanya upaya untuk terus meningkatkan
kualitas pelayanan publik dari sebelumnya. Hal ini tampak juga dalam pemberian
penghargaan pada instansi yang dinilai berhasil menjadi pelayan publik
profesional. Misalnya pada periode 2003-2004, Pemerintah Provinsi Jawa Timur
memberikan penghargaan pada Puskesmas Dolopo Kabupaten Madiun dan
PDAM Kota Madiun yang terpilih menjadi lembaga pelayanan publik
percontohan se-Jawa Timur.
Pelayanan publik menjadi persoalan yang senantiasa mewarnai keseharian
masyarakat. Dalam berbagai media massa seperti radio, televisi, koran, dan
sebagainya. Citra negatif tentang birokrasi publik maupun rendahnya kualitas
pelayanan publik tercermin pada maraknya tanggapan, keluhan dan cibiran di
koran misalnya, dapat disimak pada kolom surat pembaca atau pembaca menulis.
Masyarakat mengeluhkan kualitas pelayanan, adanya korupsi, pungli atau tarikan
dana di luar ketentuan yang ditetapkan, lamban kinerja petugas, banyaknya meja
yang harus dilalui ketika mengurus surat IMB, sertifikat tanah, bukti kepemilikan,
ketidakpastian dan lamanya tempo penyelesaian urusan dan sebagainya.
Baca Selengkapnya Klik Disini
Anda Butuh Bantuan Pembuatan Skripsi?Tesis?Disertasi? (Semua Jurusan?) atau Tugas Perkuliahan yang lain? Hub: 085729587732
No comments:
Post a Comment