Contoh Artikel Hukum


A. Menelusuri Jejak Pemikiran Prof Tjip Tulisan ini mencoba mengkristalkan pemikiran Prof Satjipto Rahardjo dari beberapa pemikiran beliau yang penulis lakukan melalui komtemplasi digelapan malam. Oleh karena itu paparan ini lebih mengarah paparan kepingan-kepingan pemikiran yang tersebar dari artikel dan buku-buku beliau serta mengikuti perkembangan berbagai komentar para penstudi hukum setelah menganalisa pemikiran yang terpaparkan dalam sebuah diskusi terbatas di Universitas Tanjungpura dengan para mahasiswa peserta S3 Program Doktor Ilmu Hukum UNDIP KPK UNTAN 2009, bersamaan dengan mencuatnya pernyataan Ketua MK Mahfud MD pada sebuah acara stasiun telivisi (TV ONE) yang menyatakan, bahwa ia sependapat dengan pandangan Prof Tjip dan hal itu disampaikan setelah satu hari Prof Tjip memberikan kuliah melalui telekomprence yang diikuti oleh seluruh Fak Hukum di Indonesia 29 Oktober 2009 dan ketika itu penulis tergugah dan bertanya apa sebenarnya Pemikiran Hukum Progresif itu sebenarnya? 

Penulis menyadari, bahwa ketika memasuki situasi transisi dan perubahan yang sangat cepat saat ini, hukum Indonesia ternyata memiliki banyak catatan untuk dikaji. Salah satunya yang dapat dipaparkan pada paparan ini, yaitu pandangan seorang yang dapat disebut pakar yang selama ini senantiasa melihat hukum melalui cara pandang berbeda. Dialah Prof Satjipto Rahardjo, barang kali bukan nama yang asing bagi kalangan praktisi dan akademisi hukum di Indonesia. Buah karyanya dalam berbagai tulisan telah memberikan nuansa baru bagi perkembangan pemikiran hukum. Ada beberapa alasan mengapa pemikiran beliau dikemukakan dalam paparan ini. Pertama, alasan paling logis, bahwa salah satu beberapa referensi Prof Tjip yang penulis memiliki, sehingga cukup memudahkan untuk memetakan secara garis besar pemikiran beliau tentang hukum di Indonesia. Kedua, Sepengamatan penulis ternyata beberapa pemikir lain di bidang hukum sudah banyak dikupas dalam beberapa buku, baik untuk tingkat dasar (pengantar) sampai tingkat lanjut tentang hukum Indonesia, sebut saja beberapa tulisan dan karya Mochtar Kusumahatmadja, Soerjono Soekanto dan lain-lain. 

Ketiga, orisinalitas terhadap pemikiran Satjipto Rahardjo sesungguhnya mewakili konteks berpikir kontemporer atau postmodernis, sepertinya sedang membumi (boming) saat ini, yaitu menyangkut perkembangan yang luar biasa pesat dalam ilmu dan era penegakan hukum yang "carut marut" saat ini. Keempat, substansi pemikiran yang dikemukakan mengarah kepada penemuan teori hukum, hanya mungkin ada pertanyaan yang menghujam pada diri penulis dapatkah teori hukum Prof Tjip ini menjadi teori yang membumi (Grounded Theory) atau yang mengIndonesia. Kelima, Pemikiran Prof Tjip apabila mengkristal secara terus menerus bisa jadi menjadi sebuah alternatif pemikiran hukum yang mengeser paradigma hukum yang sangat positivisme dan menjadi sebuah paradigma baru pemikiran hukum di Indonesia, bahkan di dunia. 1 Hukum adalah sebuah tatanan (Hukum ada dalam sebuah tatanan yang paling tidak dapat dibagi kedalam tiga yaitu : tatanan transedental, tatanan sosial dan tatanan politik.) yang utuh (holistik) selalu bergerak, baik secara evolutif maupun revolusioner. Sifat pergerakan itu merupakan sesuatu yang tidak dapat dihilangkan atau ditiadakan, tetapi sebagai sesuatu yang eksis dan prinsipil.

Baca selengkapnya klik disini

Anda butuh bantuan pembuatan Skripsi? Tesis? Disertasi? (Semua Jurusan)
Atau Tugas Perkuliahan yang lain? Hubungi 085729587732


No comments:

Post a Comment