A. Menelusuri Jejak Pemikiran Prof Tjip
Tulisan ini mencoba mengkristalkan pemikiran Prof Satjipto Rahardjo dari
beberapa pemikiran beliau yang penulis lakukan melalui komtemplasi digelapan malam.
Oleh karena itu paparan ini lebih mengarah paparan kepingan-kepingan pemikiran yang
tersebar dari artikel dan buku-buku beliau serta mengikuti perkembangan berbagai
komentar para penstudi hukum setelah menganalisa pemikiran yang terpaparkan dalam
sebuah diskusi terbatas di Universitas Tanjungpura dengan para mahasiswa peserta S3
Program Doktor Ilmu Hukum UNDIP KPK UNTAN 2009, bersamaan dengan
mencuatnya pernyataan Ketua MK Mahfud MD pada sebuah acara stasiun telivisi (TV
ONE) yang menyatakan, bahwa ia sependapat dengan pandangan Prof Tjip dan hal itu
disampaikan setelah satu hari Prof Tjip memberikan kuliah melalui telekomprence yang
diikuti oleh seluruh Fak Hukum di Indonesia 29 Oktober 2009 dan ketika itu penulis
tergugah dan bertanya apa sebenarnya Pemikiran Hukum Progresif itu sebenarnya?
Penulis menyadari, bahwa ketika memasuki situasi transisi dan perubahan yang
sangat cepat saat ini, hukum Indonesia ternyata memiliki banyak catatan untuk dikaji.
Salah satunya yang dapat dipaparkan pada paparan ini, yaitu pandangan seorang yang
dapat disebut pakar yang selama ini senantiasa melihat hukum melalui cara pandang
berbeda. Dialah Prof Satjipto Rahardjo, barang kali bukan nama yang asing bagi
kalangan praktisi dan akademisi hukum di Indonesia. Buah karyanya dalam berbagai
tulisan telah memberikan nuansa baru bagi perkembangan pemikiran hukum.
Ada beberapa alasan mengapa pemikiran beliau dikemukakan dalam paparan ini.
Pertama, alasan paling logis, bahwa salah satu beberapa referensi Prof Tjip yang penulis
memiliki, sehingga cukup memudahkan untuk memetakan secara garis besar pemikiran
beliau tentang hukum di Indonesia.
Kedua, Sepengamatan penulis ternyata beberapa pemikir lain di bidang hukum sudah
banyak dikupas dalam beberapa buku, baik untuk tingkat dasar (pengantar) sampai
tingkat lanjut tentang hukum Indonesia, sebut saja beberapa tulisan dan karya Mochtar
Kusumahatmadja, Soerjono Soekanto dan lain-lain.
Ketiga, orisinalitas terhadap pemikiran Satjipto Rahardjo sesungguhnya mewakili
konteks berpikir kontemporer atau postmodernis, sepertinya sedang membumi (boming)
saat ini, yaitu menyangkut perkembangan yang luar biasa pesat dalam ilmu dan era
penegakan hukum yang "carut marut" saat ini.
Keempat, substansi pemikiran yang dikemukakan mengarah kepada penemuan teori
hukum, hanya mungkin ada pertanyaan yang menghujam pada diri penulis dapatkah teori
hukum Prof Tjip ini menjadi teori yang membumi (Grounded Theory) atau yang mengIndonesia.
Kelima, Pemikiran Prof Tjip apabila mengkristal secara terus menerus bisa jadi menjadi
sebuah alternatif pemikiran hukum yang mengeser paradigma hukum yang sangat
positivisme dan menjadi sebuah paradigma baru pemikiran hukum di Indonesia, bahkan
di dunia.
1
Hukum adalah sebuah tatanan (Hukum ada dalam sebuah tatanan yang paling tidak
dapat dibagi kedalam tiga yaitu : tatanan transedental, tatanan sosial dan tatanan politik.)
yang utuh (holistik) selalu bergerak, baik secara evolutif maupun revolusioner. Sifat
pergerakan itu merupakan sesuatu yang tidak dapat dihilangkan atau ditiadakan, tetapi
sebagai sesuatu yang eksis dan prinsipil.
Baca selengkapnya klik disini
Anda butuh bantuan pembuatan Skripsi? Tesis? Disertasi? (Semua Jurusan)
Atau Tugas Perkuliahan yang lain? Hubungi 085729587732
No comments:
Post a Comment