Pengertian Hukum Pidana
Merumuskan hukum pidana ke dalam rangakaian kata untuk
dapat memberikan sebuah pengertian yang komprehensif tentang apa
yang dimaksud dengan hukum pidana adalah sangat sukar. Namun
setidaknya dengan merumuskan hukum pidana menjadi sebuah pengertian
dapat membantu memberikan gambaran/deskripsi awal tentang
hukum pidana. Banyak pengertian dari hukum pidana yang diberikan
oleh para ahli hukum pidana diantaranya adalah sebagai berikut:
W.L.G. Lemaire
Hukum pidana itu itu terdiri dari norma-norma yang berisi keharusankeharusan
dan larangan-larangan yang (oleh pembentuk undang-undang)
telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman, yakni suatu
penderitaan yang bersifat khusus. Dengan demikian dapat juga dikatakan,
bahwa hukum pidana itu merupakan suatu sistem norma-norma yang
menentukan terhadap tindakan-tindakan yang mana (hal melakukan
sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dimana terdapat suatu keharusan
untuk melakukan sesuatu) dan dalam keadaan-keadaan bagaimana hukum
itu dapat dijatuhkan, serta hukuman yang bagaimana yang dapat
dijatuhkan bagi tindakan-tindakan tersebut.
Menurut Simons hukum pidana itu dapat dibagi menjadi hukum pidana
dalam arti objek tif atau strafrecht in objectieve zin dan hukum pidana
dalam arti subjektif atau strafrecht in subjectieve zin.
Hukum pidana dalam arti objek tif adalah hukum pidana yang berlaku,
atau yang juga disebut sebagai hukum positif atau ius poenale.
2
Simons merumuskan hukum pidana dalam arti objek tif sebagai:1. Keseluruhan larangan dan perintah yang oleh negara diancam
dengan nestapa yaitu suatu pidana apabila tidak ditaati;
2. Keseluruhan peraturan yang menetapkan syarat-syarat untuk
penjatuhan pidana, dan;
3. Keseluruhan ketentuan yang memberikan dasar untuk penjatuhan
dan penerapan pidana.
Hukum pidana dalam arti subjektif atau ius puniendi bisa diartikan secara
luas dan sempit, yaitu sebagai berikut: 4
1. Dalam arti luas:
Hak dari negara atau alat-alat perlengkapan negara untuk
mengenakan atau mengancam pidana terhadap perbuatan
tertentu;
2. Dalam arti sempit:
Hak untuk menuntut perkara-perkara pidana, menjatuhkan dan
melaksanakan pidana terhadap orang yang melakukan perbuatan
yang dilarang. Hak ini dilakukan oleh badan-badan peradilan.
Jadi ius puniendi adalah hak mengenakan pidana. Hukum pidana
dalam arti subjektif (ius puniendi) yang merupakan peraturan
yang mengatur hak negara dan alat perlengkapan negara untuk
mengancam, menjatuhkan dan melaksanakan hukuman terhadap
seseorang yang melanggar larangan dan perintah yang telah
diatur di dalam hukum pidana itu diperoleh negara dari peraturanperaturan
yang telah ditentukan oleh hukum pidana dalam arti objek
tif (ius poenale). Dengan kata lain ius puniendi harus berdasarkan
kepada ius poenale.
Baca selengkapnya klik disini
Anda butuh bantuan pembuatan Skripsi? Tesis? Disertasi? (Semua Jurusan)
Atau Tugas Perkuliahan yang lain? Hubungi 085729587732
No comments:
Post a Comment