A. Hukum dalam Arti Tata Hukum
1. Pengertian Tata Hukum
Jika kita berbicara hukum, maka hukum dalam bahasa Inggris “Law”,
Belanda “Recht”, Jerman “Recht”, Italia “Dirito”, Perancis “Droit”. Hukum hidup
dalam pergaulan hidup manusia, seperti kita lihat cerita Robinson Croese yang
terdampar di sebuah pulau dimana ia hidup sendiri dan ia dapat berbuat sesuka
hatinya tanpa ada yang menghalanginya. Ia tidak butuh hukum, artinya hukum
itu baru dibutuhkan dalam pergaulan hidup. Dimana fungsinya adalah
memperoleh ketertiban dalam hubungan antar manusia. Menjaga jangan
sampai seseorang dapat dipaksa oleh orang lain untuk melakukan sesuatu yang
tidak kehendaknya, dan lain-lain.
Tetapi ada faktor lain selain tata tertib yang terdapat pada hukum yaitu
keadilan, suatu sifat khas pada hukum yang tidak terdapat pada ketentuanketentuan
lainnya yang bertujuan untuk mencapai tata tertib. Jadi hukum itu
berkenaan dengan kehidupan manusia, ialah manusia dalam hubungan antar
manusia untuk mencapai tata tertib didalamnya berdasarkan keadilan.
Dalam hubungan Hukum dan Negara, baik hukum maupun negara
muncul dari kehidupan manusia karena keinginan bathinnya untuk
memperoleh tata tertib. Sehubungan dengan hal itu mengingat tujuan negara
adalah menjaga dan memelihara tata tertib.
Di Negara Indonesia seperti kita ketahui bahwa tata hukum di
Indonesia ialah hukum yang berlaku sekarang di Indonesia (Ius Constitutum),
berlaku disini berarti yang memberikan akibat hukum pada peristiwa-peristiwadalam pergaulan hidup, sedangkan sekarang adalah menunjukkan kepada
pergaulan hidup yang ada pada saat ini dan bukan pergaulan hidup masa
lampau, di Indonesia menunjukkan kepada pergaulan hidup yang terdapat
pada Republik Indonesia dan bukan negara lain. Tata hukum disebut juga
Hukum Positif atau Ius Constitutum, sedang hukum yang dicita-citakan adalah
Ius constituendum.
Baca selengkapnya klik disini
Anda butuh bantuan pembuatan Skripsi? Tesis? Disertasi? (Semua Jurusan)
Atau Tugas Perkuliahan yang lain? Hubungi 085729587732
No comments:
Post a Comment