ABSTRAK
Fokus utama disertasi ini adalah pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil oleh
birokrasi pemerintahan masih sarat dengan kompleksitas permasalahan yang tidak hanya
menyangkut persoalan pola hubungan kekuasaan saja tetapi berbagai stigma negatif yang
melekat pada birokrasi pemerintahan masih menjadi kendala utama. Gerakan reformasi
menghendaki birokrasi memiliki netralitas politik, transparan, responsif dan akuntabel.
Namun harapan publik untuk melihat adanya perbaikan kualitas pelayanan kependudukan
dan pencatatan sipil sering tidak terwujud, sehingga dalam Surat Edaran Menteri PAN
No.10/M.PAN/07/2005, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil memperoleh
prioritas utama dalam penanganan peningkatan kualitas pelayanan. Permasalahan dalam
disertasi ini : (1) Mengapa kualitas penyelenggaraan pelayanan kependudukan dan pencatatan
sipil yang dilaksanakan oleh birokrasi pemerintahan belum sesuai dengan prinsip-prinsip
hukum pelayanan publik yang baik (2) Bagaimanakah peran birokrasi pemerintahan dalam
meningkatkan kualitas pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil (3) Bagaimanakah
rekonstruksi regulasi dalam peningkatan kualitas pelayanan kependudukan dan pencatatan
sipil yang dilaksanakan oleh birokrasi pemerintahan.
Metode pendekatan yang digunakan socio-legal (socio-legal study). Suatu studi yang
meninjau hukum sebagai fakta sosial yang bisa tersimak di alam pengalaman sebagai pola
perilaku dalam wujud pranata sosial atau institusi sosial, kajian hukum yang mengkonsepkan
dan menteorikan hukum sebagai fakta sosial dan positif dan empiris. Teori untuk
menganalisisnya adalah teori pendekatan sistem Talcott Parsons dan bekerjanya hukum
dalam masyarakat dari Robert B. Seidman.
Tipe penelitian kualitatif. Lokasi penelitian di Kota Padang dengan informan kunci
adalah (1) Kepala Bidang Evaluasi Kinerja Pembina Pelayanan Publik pada Kantor Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara (2) Direktur pada Direktorat Jenderal Administrasi
Kependudukan Jakarta (3) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kota Padang.
Data yang terkumpul diolah melalui proses editing dan pengklasifikasian kemudian dianalisis
secara induktif.
Temuan studi membuktikan bahwa, (1) kualitas penyelenggaraan pelayanan
kependudukan dan pencatatan sipil, belum sesuai dengan prinsip-prinsip hukum pelayanan
publik yang baik. Dalam menghadapi permasalahan yang timbul dalam masyarakat, aparatur
negara masih menggunakan pendekatan legalistik-positivistik sehingga tidak mampu
mengambil tindakan diskresi (2) peran birokrasi pemerintah untuk peningkatan kualitas
pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil dilakukan melalui strategi kebijakan dalam
meningkatkan kualitas pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil, serta penerapan sistem
informasi administrasi kependudukan (3) belum terdapat asas-asas umum pemerintahan yang
layak di dalam UU No. 23/2006, sehingga rekonstruksi regulasi dalam pelayanan
kependudukan dan pencatatan sipil dilakukan melalui normatifisasi asas-asas umum
pemerintahan yang layak ke dalam UU No.23/2006. Rekomendasi yang diberikan adalah
perubahan paradigma dalam legal thought para aparatur negara dari positivism legal thought
menjadi socio legal thought. Diperlukan proses penyadaran dan penguatan kepada seluruh
lapisan masyarakat. Perlu untuk mengagendakan pelayanan yang berbasis teknologi.
Diperlukan hukum pelayanan publik menjadi bidang spesialisasi hukum tersendiri.
Diperlukan pengkajian yang lebih komprehensif terhadap UU No. 23/2006 sehingga
lebih berorientasi pada perlindungan hukum bagi masyarakat.
Baca selengkapnya klik disini
Anda butuh bantuan pembuatan Skripsi? Tesis? Disertasi? (Semua Jurusan)
Atau Tugas Perkuliahan yang lain? Hubungi 085729587732

No comments:
Post a Comment