PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hukum pidana mengenal beberapa alasan yang dapat dijadikan dasar bagi
hakim untuk tidak menjatuhkan hukuman atau pidana kepada pelaku atau
terdakwa yang diajukan ke pengadilan karena telah melakukan suatu tindak atau
perbuatan pidana. Alasan-alasan tersebut dinamakan alasan penghapus pidana.
Alasan penghapus pidana adalah peraturan yang terutama ditujukan kepada
hakim. Peraturan ini menetapkan berbagai keadaan pelaku, yang telah memenuhi
perumusan delik sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang yang
seharusnya dipidana, akan tetapi tidak dipidana. Hakim dalam hal ini,
menempatkan wewenang dalam dirinya (dalam mengadili perkara yang konkret)
sebagai pelaku penentu apakah telah terdapat keadaan khusus dalam diri pelaku,
seperti dirumuskan dalam alasan penghapus pidana.
Dalam hal ini sebenarnya pelaku atau terdakwa sudah memenuhi semua
unsur tindak pidana yang dirumuskan dalam peraturan hukum pidana, akan tetapi
ada beberapa alasan yang dapat menyebabkan pelaku tidak dipidana, atau
dikecualikan dari penjatuhan sanksi pidana. Dengan demikian alasan-alasan
penghapus pidana ini adalah alasan-alasan yang memungkinkan orang yang
melakukan perbuatan yang sebenarnya telah memenuhi rumusan delik, untuk
tidak dipidana, dan ini merupakan kewenangan yang diberikan undang-undang.
kepada hakim.2 Berbeda halnya dengan alasan yang dapat menghapuskan tentang
penuntutan, alasan penghapus pidana itu diputuskan oleh hakim dengan
menyatakan bahwa sifat melawan hukumnya perbuatan hapus atau kesalahan
pembuat tersebut hapus, karena ada ketentuan undang-undang dan hukum yang
membenarkan peraturan atau yang memaafkan pembuat.
Pembentuk undang-undang telah menetapkan sejumlah alasan penghapus
pidana umum dalam Buku I Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
KUHP sendiri tidak memberikan pengertian yang jelas tentang makna dari alasan
penghapus pidana itu. Di dalam KUHP, pada buku kesatu bab III terdapat
beberapa pasal yang mengatur tentang hal-hal yang menghapuskan pemidanaan
terhadap seorang terdakwa.
Baca selengkapnya klik disini
Anda butuh bantuan pembuatan Skripsi? Tesis? Disertasi? (Semua Jurusan)
Atau Tugas Perkuliahan yang lain? Hubungi 085729587732

No comments:
Post a Comment