Contoh Makalah Hukum Pidana


PENDAHULUAN 

A. Latar Belakang 

Hukum pidana mengenal beberapa alasan yang dapat dijadikan dasar bagi hakim untuk tidak menjatuhkan hukuman atau pidana kepada pelaku atau terdakwa yang diajukan ke pengadilan karena telah melakukan suatu tindak atau perbuatan pidana. Alasan-alasan tersebut dinamakan alasan penghapus pidana. Alasan penghapus pidana adalah peraturan yang terutama ditujukan kepada hakim. Peraturan ini menetapkan berbagai keadaan pelaku, yang telah memenuhi perumusan delik sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang yang seharusnya dipidana, akan tetapi tidak dipidana. Hakim dalam hal ini, menempatkan wewenang dalam dirinya (dalam mengadili perkara yang konkret) sebagai pelaku penentu apakah telah terdapat keadaan khusus dalam diri pelaku, seperti dirumuskan dalam alasan penghapus pidana.

Dalam hal ini sebenarnya pelaku atau terdakwa sudah memenuhi semua unsur tindak pidana yang dirumuskan dalam peraturan hukum pidana, akan tetapi ada beberapa alasan yang dapat menyebabkan pelaku tidak dipidana, atau dikecualikan dari penjatuhan sanksi pidana. Dengan demikian alasan-alasan penghapus pidana ini adalah alasan-alasan yang memungkinkan orang yang melakukan perbuatan yang sebenarnya telah memenuhi rumusan delik, untuk tidak dipidana, dan ini merupakan kewenangan yang diberikan undang-undang.

kepada hakim.2 Berbeda halnya dengan alasan yang dapat menghapuskan tentang penuntutan, alasan penghapus pidana itu diputuskan oleh hakim dengan menyatakan bahwa sifat melawan hukumnya perbuatan hapus atau kesalahan pembuat tersebut hapus, karena ada ketentuan undang-undang dan hukum yang membenarkan peraturan atau yang memaafkan pembuat. Pembentuk undang-undang telah menetapkan sejumlah alasan penghapus pidana umum dalam Buku I Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP sendiri tidak memberikan pengertian yang jelas tentang makna dari alasan penghapus pidana itu. Di dalam KUHP, pada buku kesatu bab III terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang hal-hal yang menghapuskan pemidanaan terhadap seorang terdakwa. 

Baca selengkapnya klik disini

Anda butuh bantuan pembuatan Skripsi? Tesis? Disertasi? (Semua Jurusan)
Atau Tugas Perkuliahan yang lain? Hubungi 085729587732 

No comments:

Post a Comment