ABSTRAK 
Ekspansi dunia bisnis telah menembus batas ruang, waktu dan teritorial
suatu negara. Salah satu terobosan yang dilakukan oleh pelaku bisnis adalah
pengembangan usaha melalui sistem franchise yang di Indonesia diistilahkan
dengan waralaba. Peraturan Pemerintah RI No. 42 Tahun 2007 tentang
Waralaba memberikan defenisi Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh
orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas
usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti
berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain
berdasarkan perjanjian waralaba. Di Indonesia aturan hukum mengenai
Waralaba (Franchise) belum lengkap, mengingat pengaturan melalui undangundang
belum tersentuh oleh pemerintah. Hal ini diperlukan untuk menghindari
pelaku usaha waralaba dari kerugian yang tidak diinginkan karena belum
lengkapnya perangkat hukum yang melindungi mereka.
Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: bagaimana pelaksanaan
perjanjian waralaba dan bagaimana perlindungan hukum bagi para pihak dalam
pelaksanaan perjanjian waralaba. 
Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris
dan spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ini bersifat penelitian deskriptif
analitis.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun
2007 tentang Waralaba, Waralaba diselenggarakan berdasarkan perjanjian
tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba dengan
memperhatikan hukum Indonesia. Perjanjian waralaba merupakan perjanjian
istimewa bagi para pihak yang terikat di dalamnya, karena berkaitan dengan hakhak
kekayaan intelektual yang telah terdaftar. 
Dalam hal perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis dalam
bahasa asing, perjanjian tersebut harus diterjemahkan ke dalam bahasa
Indonesia. Sebelum pembuatan perjanjian waralaba pemberi waralaba atau
kuasanya wajib mendaftarkan prospektus penawaran waralaba sebelum
membuat perjanjian waralaba dengan penerima waralaba. Pemberi waralaba
juga harus memberikan prospektus penawaran waralaba kepada calon penerima
waralaba paling singkat 2 (dua) minggu sebelum penandatanganan perjanjian
waralaba. Prospektus penawaran waralaba adalah keterangan tertulis dari
pemberi waralaba yang sedikitnya menjelaskan tentang identitas, legalitas,
sejarah kegiatan, struktur organisasi, keuangan, jumlah tempat usaha, daftar
penerima waralaba, hak dan kewajiban pemberi dan penerima waralaba.
Keharusan untuk mencantumkan klausula minimal dalam perjanjian
waralaba, merupakan pembatasan dalam pelaksanaan asas kebebasan
berkontrak, namun hal ini akan menciptakan keseimbangan posisi para pihak
dalam perjanjian sekaligus memberikan perlindungan hukum. 
Kata Kunci : Waralaba, Perlindungan Hukum  
Baca selengkapnya klik disini
Anda butuh bantuan pembuatan Skripsi? Tesis? Disertasi? (Semua Jurusan)
Atau Tugas Perkuliahan yang lain? Hubungi 085729587732

No comments:
Post a Comment