ABSTRAKSI 
Hubungan kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak, maka timbul
hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja diatur dalam UU Ketenagakerjaan,
merupakan bagian penting bagi suatu perusahaan yang menyangkut eksistensi
dalam dunia kerja yang meliputi fungsi pekerja dalam menjalankan pekerjaan
sesuai dengan profesi yang dimiliki dan kewajiban pengusaha membayar upah
sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Dalam perusahaan perlu
memperhatikan fungsi para pihak maka hubungan yang tercipta antara pekerja dan
pengusaha berjalan baik dengan tujuan meningkatkan kualitas perusahaan. 
Metode penelitian yang di ambil oleh penulis secara yuridis empiris,
yaitu dilakukan untuk mendapatkan data yang akurat dan menemukan kebenaran
serta fakta yang terjadi didalam kehidupan masyarakat. Metode pengumpulan data
dengan cara studi kepustakaan, wawancara dan observasi. 
Bentuk perlindungan hukum yang dibutuhkan oleh pekerja adalah
kepastian hukum tentang adanya perlindungan hukum bagi pekerja yang di PHK
dalam masa kontrak yang sedang berjalan. Pekerja yang mengalami PHK
mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 62 UU
Ketenagakerjaan. Upaya bagi pekerja yang mengalami perselisihan hak,
kepentingan, PHK, Perselisihan antar serikat pekerja. Upaya dapat dilakukan
secara perundingan bipartit, mediasi hubungan industrial, konsiliasi hubungan
industrial, arbitrase hubungan industrial yang semuanya melalui pengadilan
hubungan industrial berdasarkan UU PPHI No 2 Tahun 2004. 
Kata kunci : PHK, Pengusaha dan Pekerja kontrak 
Baca selengkapnya klik disini
Anda butuh bantuan pembuatan Skripsi? Tesis? Disertasi? (Semua Jurusan)
Atau Tugas Perkuliahan yang lain? Hubungi 085729587732

No comments:
Post a Comment