Penelitian ini bertujuan: 1) mengetahui pengaturan hukum dan prinsip- prinsip mediasi di pengadilan; 2) mengetahui dukungan pengadilan terhadap mediasi; 3) mengetahui dukungan budaya hukum masyarakat terhadap mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa.
Baca selengkapnya disini




