Hukum Islam di tengah-tengah masyarakat Indonesia, yang mayoritas memeluk
agama Islam, mempunyai kedudukan yang penting dan strategis. Hukum Islam merupakan
salah satu bahan baku dalam pembangunan hukum nasional, dan oleh karena itu ia
perpeluang untuk menjadi hukum nasional dengan cara berkompetisi dengan sumbersumber
hukum nasional yang lainnya secara demokratis. Bangsa Indonesia dapat memilah
milih sumber-sumber bahan baku hukum nasional tersebut dan mengambil hukum yang
paling bermaslahat, yang paling bermanfaat, dan yang paling sesuai dengan nilai-nilai
keadilan bagi seluruh komponen bangsa Indonesia.
Pertanggungjawaban hukum melekat pada pribadi subjek hukum.
Pertanggungjawaban hukum ini dipahami sebagai keadaan wajib menanggung segala
sesuatu akibat dari tindakannya; kalau terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan,
diperkarakan, dan sebagainya; atau sebagai fungsi menerima pembebanan hukum (taklif),
sebagai akibat sikap pihak sendiri atau pihak lain. Orang yang dibebani hukum dan
tindakannya dapat diminta pertanggungjawaban (mas`uliyyat) dalam hukum Islam dikenal
dengan istilah mukallaf.
Pertanggungjawaban dalam hukum Islam untuk berbuat sesuatu dan memikul
kewajiban (ahliyyah al ada`) menggunakan beberapa kriteria yaitu `aqil, baligh,
mumayyiz, fahmul mukallaf dan ikhtiyar. Sedangkan untuk menerima hak (ahliyyah al
wujub) seseorang hanya disyaratkan masih mempunyai nyawa, sejak janin masih di rahim
dengan mempertimbangkan nilai-nilai kemaslahatan, kemanfaatan, dan keadilan. Penilaian
terhadap kriteria tersebut menggunakan ciri-ciri fisik dan biologis seseorang. Para ulama
mazhab hukum Islam berbeda pendapat dalam merumuskan kriteria baligh.
Rumusan pertanggungjawaban hukum seseorang yang terdapat di dalam peraturan
perundangan Indonesia menggunakan rumusan batasan usia tertentu, dewasa, dan atau
sudah kawin. Seseorang yang telah mencapai usia tertentu, atau sudah dewasa atau sudah
kawin dianggap telah mampu untuk menerima pembebanan hukum (taklif) dan atau
menanggung segala sesuatu akibat (mas`uliyyat) dari tindakannya.
Permasalahan yang diangkat dalam disertasi ini adalah (1) Bagaimana hakekat
pertanggungjawaban hukum dalam payung Pancasila sebagai cita-cita pembangunan
hukum nasional Indonesia perspektif Islam dan keterkaitannya dengan perkembangan
dinamika masyarakat; (2) Bagaimana batasan konsepsi taklif dan mas`uliyyat dalam hukum
Islam relevansinya dengan pertanggungjawaban hukum dalam cita-cita pembangunan
hukum nasional dan peraturan perundangan di Indonesia; dan (3) Bagaimana problematika
implementasi konsepsi taklif dan mas`uliyyat dalam legislasi hukum nasional.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis (socio legal). Teori-teori yang
digunakan meliputi teori Lawrence M. Friedman tentang budaya hukum sebagai bagian
dari system hukum; teori William J. Chambliss dan Robert B. Seidman tentang efektifitas
bekerjanya hukum dalam masyarakat; dan teori Harry C.Bredemeier tentang law as a
facilitation of human interaction, hukum sebagai sarana pengintegrasi, memperlancar
proses interaksi sosial. Di samping itu juga dikemukakan beberapa pemikiran dari
kalangan ahli hukum Islam di antaranya adalah Abu Ishak as Shatibi, Mahmud
Muhammad Thaha, Said Ramadhan dan Muhammad As`ad. Dari kalangan ahli hukum
Islam Indonesia dikemukakan pemikiran Qodri Azizy.
Baca Selengkapnya Klik Disini
Anda Butuh Bantuan Pembuatan Skripsi?Tesis?Disertasi? (Semua Jurusan?) atau Tugas Perkuliahan yang lain? Hub: 085729587732
No comments:
Post a Comment