Contoh Disertasi Hukum

Hukum Islam di tengah-tengah masyarakat Indonesia, yang mayoritas memeluk agama Islam, mempunyai kedudukan yang penting dan strategis. Hukum Islam merupakan salah satu bahan baku dalam pembangunan hukum nasional, dan oleh karena itu ia perpeluang untuk menjadi hukum nasional dengan cara berkompetisi dengan sumbersumber hukum nasional yang lainnya secara demokratis. Bangsa Indonesia dapat memilah milih sumber-sumber bahan baku hukum nasional tersebut dan mengambil hukum yang paling bermaslahat, yang paling bermanfaat, dan yang paling sesuai dengan nilai-nilai keadilan bagi seluruh komponen bangsa Indonesia. Pertanggungjawaban hukum melekat pada pribadi subjek hukum. Pertanggungjawaban hukum ini dipahami sebagai keadaan wajib menanggung segala sesuatu akibat dari tindakannya; kalau terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan, diperkarakan, dan sebagainya; atau sebagai fungsi menerima pembebanan hukum (taklif), sebagai akibat sikap pihak sendiri atau pihak lain. Orang yang dibebani hukum dan tindakannya dapat diminta pertanggungjawaban (mas`uliyyat) dalam hukum Islam dikenal dengan istilah mukallaf. Pertanggungjawaban dalam hukum Islam untuk berbuat sesuatu dan memikul kewajiban (ahliyyah al ada`) menggunakan beberapa kriteria yaitu `aqil, baligh, mumayyiz, fahmul mukallaf dan ikhtiyar. Sedangkan untuk menerima hak (ahliyyah al wujub) seseorang hanya disyaratkan masih mempunyai nyawa, sejak janin masih di rahim dengan mempertimbangkan nilai-nilai kemaslahatan, kemanfaatan, dan keadilan. Penilaian terhadap kriteria tersebut menggunakan ciri-ciri fisik dan biologis seseorang. Para ulama mazhab hukum Islam berbeda pendapat dalam merumuskan kriteria baligh. Rumusan pertanggungjawaban hukum seseorang yang terdapat di dalam peraturan perundangan Indonesia menggunakan rumusan batasan usia tertentu, dewasa, dan atau sudah kawin. Seseorang yang telah mencapai usia tertentu, atau sudah dewasa atau sudah kawin dianggap telah mampu untuk menerima pembebanan hukum (taklif) dan atau menanggung segala sesuatu akibat (mas`uliyyat) dari tindakannya.
 Permasalahan yang diangkat dalam disertasi ini adalah (1) Bagaimana hakekat pertanggungjawaban hukum dalam payung Pancasila sebagai cita-cita pembangunan hukum nasional Indonesia perspektif Islam dan keterkaitannya dengan perkembangan dinamika masyarakat; (2) Bagaimana batasan konsepsi taklif dan mas`uliyyat dalam hukum Islam relevansinya dengan pertanggungjawaban hukum dalam cita-cita pembangunan hukum nasional dan peraturan perundangan di Indonesia; dan (3) Bagaimana problematika implementasi konsepsi taklif dan mas`uliyyat dalam legislasi hukum nasional. Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis (socio legal). Teori-teori yang digunakan meliputi teori Lawrence M. Friedman tentang budaya hukum sebagai bagian dari system hukum; teori William J. Chambliss dan Robert B. Seidman tentang efektifitas bekerjanya hukum dalam masyarakat; dan teori Harry C.Bredemeier tentang law as a facilitation of human interaction, hukum sebagai sarana pengintegrasi, memperlancar proses interaksi sosial. Di samping itu juga dikemukakan beberapa pemikiran dari kalangan ahli hukum Islam di antaranya adalah Abu Ishak as Shatibi, Mahmud Muhammad Thaha, Said Ramadhan dan Muhammad As`ad. Dari kalangan ahli hukum Islam Indonesia dikemukakan pemikiran Qodri Azizy.
Baca Selengkapnya Klik Disini

Anda Butuh Bantuan Pembuatan Skripsi?Tesis?Disertasi? (Semua Jurusan?) atau Tugas Perkuliahan yang lain? Hub: 085729587732


No comments:

Post a Comment