Contoh Tesis Ekonomi Syari'ah

PENDAHULUAN 
A. Latar Belakang Masalah 
Semangat umat Islam untuk melaksanakan ajaran Islam khususnya dalam bidang ekonomi semakin kokoh terlebih ditandai dengan munculnya gerakan ekonomi Islam sebagai alternatif lain dari sistem ekonomi konvensional yang berbasis sistem bunga (ribawi) yang dianggap tidak adil dan eksploitatif.1 Fenomena tersebut telah didukung juga dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2006 tentang perluasan kewenangan Pengadilan Agama di mana perluasan kewenangan ini adalah sebuah konsekuensi logis dari dinamika dan kebutuhan hukum masyarakat, khususnya masyarakat muslim yang semakin hari semakin kuat kesadaran untuk melakukan berbagai bisnis dan transaksi ekonomi yang berdasarkan prinsip – prinsip syari'ah. Hal ini ditandai dengan semakin berkembangnya lembaga-lembaga berbasis ekonomi syari’ah, seperti perbankan syari’ah, dan lembaga-lembaga keuangan syari’ah non bank lainnya. Tampaknya gairah umat Islam Indonesia untuk melaksanakan ajaran ekonomi Islam semakin menggeliat.2 Karena pada akhir tahun 1991 telah digagas pembentukan lembaga keuangan yang berbasis syari’ah berbentuk bank dengan modal disetor sejumlah Rp.106.126.382.000. Dengan modal tersebut pada tanggal 1 Mei 1992 resmi beroperasi Bank Muamalah Indonesia (BMI).3 Bank Muamalat Indonesia (BMI) dengan memperoleh dukungan dari penguasa pada saat itu (Presiden Soeharto) yang juga andil untuk menanamkan sahamnya sekitar 1 milyar rupiah, menjadi bank yang diperhitungkan dalam skala nasional. Kehadiran BMI ini menjadi pemicu terhadap tumbuhnya bank – bank syari’ah. Sampai saat ini perbankan syari’ah di Indonesia telah menghadirkan sejumlah BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah), bank syari’ah yang membuka layanan bank syari’ah (dual banking system), maupun ratusan BMT yang tersebar di seantero negeri ini.
Pada awalnya, keberadaan bank syari’ah ini belum mendapat perhatian yang optimum dalam tatanan industri perbankan nasional. Secara yuridis, dasar hukum operasional bank syari’ah hanya dapat dikategorikan sebagai bank dengan sistem bagi hasil. Tidak dapat rincian landasan syari’ah serta jenis-jenis usaha yang diperbolehkan. Hal ini tercermin dalam UndangUndang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang hanya sedikit menyinggung mengenai sistem bagi hasil dalam operasional perbankan dan kemudian disusul dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Dasar pemikiran pengembangan bank syari’ah adalah untuk memberikan pelayanan jasa perbankan kepada sebagian masyarakat Indonesia yang tidak dapat dilayani oleh perbankan yang sudah ada, karena bank-bank tersebut menggunakan sistem bunga.
Baca Selengkapnya Klik Disini

Anda Butuh Bantuan Pembuatan Skripsi?Tesis?Disertasi? (Semua Jurusan?) atau Tugas Perkuliahan yang lain? Hub: 085729587732


No comments:

Post a Comment