FUNGSI KEPALA DAERAH DALAMPENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAHSESUAI DENGAN PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI
1. Latar Belakang Masalah
Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut paham
demokrasi, sehinggga semua kewenangan adalah dimiliki oleh rakyat. Negara
Indonesia yang besar dan luas dari segi georafis serta terdiri dari beribu-ribu pulau
yang dibatasi dengan laut, akan tidak mungkin dapat melaksanakan demokrasi
secara terpusat.Oleh karena itu Pasal 18, Pasal 18A, Pasal18B Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur pemerintahan daerah.
Sebagai konsekwensi yuridis konstitusional, maka dibentuklah pemerintahan
daerah yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Keberadaan pemerintah daerah secara konstitusional, dimana wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan
daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten
dan kota mempunyai pemerintahan daerah serta bentuk susunan pemerintahannya
diatur dengan undang-undang. Pemerintahan negara membagi-bagi pemerintahan
menjadi pemerintah daerah, yang bertujuan mempercepat dalam mewujudkan
kesejahteraan bagi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Negara Republik Indonesia sebagai negara kesatuan menganut asas
desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan memberikan
kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan Otonomi
Daerah.1
Desentralisasi merupakan penyerahan segala urusan,baik pengaturan
dalam pembuatan peraturan perundang-undangan,maupun penyelenggaraan pemerintah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk selanjutnya
menjadi urusan rumah tangga sendiri. Desentralisasi pemerintahan yang
pelaksanaan diwujudkan dengan pemberian otonomi kepada daerah-daerah,
didalam meningkatkan daerah-daerah mencapai daya guna dan hasil guna
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan
pelaksanaan pembangunan. Dengan demikian daerah perlu diberikan wewenang
untuk melaksanakan berbagai urusan pemerintahan sebagai urusan rumah
tangganya , serta sekaligus memiliki pendapatan daerah.2
Konsep Negara Indonesia seperti dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelaksanaan otonomi memiliki prinsip
demokrasi, otonomi luas dan kewenangan yang luas, keadilan, pembagian
kekuasaan, pengaturan kewenangan, dan penghormatan atas hak-hak asli. Dengan
demikian itu merupakan salah satu dari asas-asas penyelenggaraan pemerintahan
negara yang menekankan adanya pemberian kewenangan oleh negara kepada
daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat.
Baca Selengkapnya Klik Disini
Anda Butuh Bantuan Pembuatan Skripsi?Tesis?Disertasi? (Semua Jurusan?) atau Tugas Perkuliahan yang lain? Hub: 085729587732
No comments:
Post a Comment